Syarat-syarat Menyembelih Qurban
Beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika akan menyembelih hewan qurban adalah sebagai berikut :- Udhiyah/qurban harus dari binatang ternak yang ditentukan yaitu onta, sapi, kambing, domba atau kambing bertanduk.
- Udhiyah mnencapai usia yang disyari'atkan.
- Milik orang yang berkurban atau merupakan orang yang diijinkan oleh pemiliknya.
- Udhiyah tidak terikat dengan hak orang lain, misalnya sedang digadaikan.
- Hendaknya menyembelih pada waktu yang disyariatkan yaitu setelah shalat Ied pada hari raya Idul Adha hingga terbenamnya matahari pada sore hari hari tasyriq yaitu tanggal 13 Zulhidjah. Jadi mulai dari setelah shalat Ied hingga 3 hari setelahnya. Jika disembelih diluar waktu itu maka kubannya tidak sah kecuali oleh sebab-sebab uzur yang dihalalkan syar'i..
- Terbebas dari cacat yang terdiri dari :
- Buta salah satu atau kedua matanya.
- Sakit yang jelas misalnya mencret.
- Pincang kakinya dengan sangat nyata.
- Binatang yang sangat kurus dan tidak ada dagingnya.
- Binatang yang baru melahirkan sehingga normal kembali setelah melahirkan.
- Yang terkena musibah yang mengakibatkan kematian misalnya tercekik atau jatuh dari tempat yang tinggi.
- Binatang yang punya penyakit menahun.
- Yang terputus salah satu kakinya.
Demikian sobat semilir, jadi pilih-pilih betul hewan yang akan diqurbankan, dan jangan sungkan untuk memprotes panitia jika qurbannya sobat memiliki ciri-ciri yang akan membatalkan qurban sobat. Rugikan ? Jadi amati dan nilai qurban sobat semilir yang akan disembelih. Apakah sudah sesuai dengan ketentuan syariat ataukah belum. Wallahu A'lam. ~Semilir hati
0 comments:
Posting Komentar
Jika sobat merasa informasi ini bermanfaat, silahkan sobat memberikan komentar. Jika sobat hendak men-COPY ARTIKEL INI, MOHON KIRANYA MENCANTUMKAN SUMBERNYA, MARI KITA SALING MENGHARGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Jangan lupa, klik Google+ diside bar sebelah kiri