16.24
0

Perhitungan Nilai Kelulusan Ujian Nasional 2014

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menerbitkan prosedur operasional standar (POS) pelaksanaan ujian nasional (UN) 2014. Didalam POS tersebut tercantum dengan jelas Pelaksanaan UN Tahun 2014. Demikian pula didalamnya telah dicantumkan Jadwal Pelaksanaan UN 2014 beserta Tanggal-tanggal Penting Pelaksanaan UN 2014. POS ini sekaligus menjadi acuan pelaksanaan UN bagi panitia pelaksana mulai dari panitia tingkat pusat, hingga panitia tingkat Propinsi dan panitia tingkat kota/kabupaten.
Mengingat bahwa ujian nasional ini merupakan tahapan penting yang harus dilalui oleh peserta didik untuk dapat melanjutkan kejenjang yang lebih tinggi, maka satu hal yang sangat penting untuk diketahui adalah perhitungan nilai kelulusan UN. Seperti yang semilirhati.blogspot.com sampaikan sebelumnya bahwa tahun 2014 yang akan datang, pemerintah berencana melaksanakan UN pada bulan April 2014. Pelaksanaan UN 2014 itu sendiri berbeda dengan pelaksanaan UN tahun sebelumnya, karena UN hanya diperuntukkan bagi jenjang SMP dan SMA sederajat saja.
Berikut ini perhitungan nilai kelulusan UN sebagaimana yang semilirhati.blogspot.com kutip dari POS UN 2014 agar menjadi perhatian kita bersama : 
  1. Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah dan Madrasah (US/M) jenjang SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai sekolah/madrasah (S/M).
  2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari :
    • Gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk  jenjang SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 30% untuk nilai US/M dan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
    • Gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk jenjang SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 30% untuk nilai US/M dan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
    • Gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2 dan 3 untuk peserta yang menggunakan sistem kredit semester (SKS) dan dapat menyelesaikan program kurang dari 3 (tiga) tahun.
    • Gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 untuk jenjang SMK/MAK dengan pembobotan 30% untuk nilai US/M dan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
    • Nilai sekolah yang dikirimkan ke Pelaksana ujian nasional (UN) Tingkat Pusat harus diverifikasi oleh Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota dan Tingkat Provinsi, dan tidak dapat diubah setelah diterima oleh Pelaksana UN Pusat.
  3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan nilai akhir (NA).
  4. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah :
    • Gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
    • Kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0 ;
  5. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan 60% untuk Nilai UN.
  6. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga = 5 maka dibulatkan ke atas.
  7. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua = 5 maka dibulatkan ke atas.
  8. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila memiliki rata-rata Nilai Akhir (NA) dari seluruh mata pelajaran yang diujikan mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima), dan NA setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
  9. Peserta UN Pendidikan Kesetaraan dinyatakan lulus apabila memiliki rata-rata Nilai Akhir (NA) dari seluruh mata pelajaran yang diujikan mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima), dan NA setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
  10. NA diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai Rata-rata derajat kompetensi (NDK) pada satuan pendidikan Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan Nilai UN Pendidikan Kesetaraan, dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk NDK dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan 60% (enam puluh persen) untuk nilai UN Pendidikan Kesetaraan.
  11. Peserta yang pindah jalur dari pendidikan formal ke pendidikan Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan, NDK diambil dari Nilai Sekolah (NS).
  12. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan.
Sumber : http://kemdikbud.go.id. Demikian, semoga bermanfaat.
Next
This is the most recent post.
Posting Lama

0 comments:

Posting Komentar

Jika sobat merasa informasi ini bermanfaat, silahkan sobat memberikan komentar. Jika sobat hendak men-COPY ARTIKEL INI, MOHON KIRANYA MENCANTUMKAN SUMBERNYA, MARI KITA SALING MENGHARGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Jangan lupa, klik Google+ diside bar sebelah kiri