07.52
0

Qurban Untuk Orang Yang Sudah Tiada

~Sobat semilir, pada awalnya kurban/UDHIYAH disyariatkan untuk orang yang masih hidup seperti halnya yang dikerjakan oleh baginda Rasulillah Sallallaahu 'Alaihi Wasallam. Apakah qurban untuk orang yang sudah tiada dibolehkan ?Menyembelih kurban sebagai sedekah yang khusus diniatkan untuk orang yang telah meninggal hukumnya boleh menurut mazhab Hanabillah. Mazhab Hanabillah berpendapat bahwa pahalanya akan sampai kepada orang yang telah meninggal dan akan bermanfaat baginya seperti halnya sedeqah untuk si mayit. Namun sobat semilir, apakah mengkhususkan udhiyah / qurban untuk  orang yang sudah tiada itu sunnah ? Rasulullah Sallallaahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal secara khusus.  Beliau Sallallaahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah menyembelih untuk pamannya Hamzah, padahal beliau adalah kerabat yang paling dicintai Rasulullah Sallallaahu 'Alaihi Wasallam. Beliau Sallallaahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah menyembelih kurban untuk anak-anaknya yang telah meninggal. Beliau Sallallaahu 'Alaihi Wasallam juga tidak pernah berkurban untuk istrinya Khadijah padahal Khadijah adalah istri tercinta. Tidak pula diriwayatkan dalam satu riwayat hadits pun bahwa para sahabat menyembelih kurban untuk orang yang sudah mati dari keluarganya.
Jadi sobat semilir, mari kita berhati-hati dan jangan ikut-ikutan apabila ada sebuah ibadah yang tidak memiliki dasar syar'i berupa AlQuran dan Sunnah sebagai pertanda dan sinyal bagi kita untuk melaksanakan atau meninggalkan suatu praktek ibadah. Wallahu A'lam. Semoga bermanfaat.~Semilir hati

0 comments:

Posting Komentar

Jika sobat merasa informasi ini bermanfaat, silahkan sobat memberikan komentar. Jika sobat hendak men-COPY ARTIKEL INI, MOHON KIRANYA MENCANTUMKAN SUMBERNYA, MARI KITA SALING MENGHARGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Jangan lupa, klik Google+ diside bar sebelah kiri