Pengajuan Nomor Induk Siswa
Nasional (NISN) Baru~Menanggapi keresahan yang muncul ditengah-tengah
masyarakat khususnya para orang tua/wali murid siswa SD yang hingga kelas 6
yang masih belum memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), maka Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP) telah
menerbitkan Surat Edaran Nomor 9889/P3/LL/2013 tanggal 29 Mei 2013 perihal
Pengelolaan NISN, bahwa untuk mendukung sistem pendataan yang terintegrasi,
mekanisme penomoran NISN tidak lagi langsung melalui PDSP seperti prosedur yang
terdahulu, tetapi melalui mekanisme Pendataan Individu Peserta Didik dengan
menggunakan sistem aplikasi Info Pendataan Dikdas (DAPODIK) melalui operator
sekolah masing-masing.
Hal ini mengisyaratkan bahwa NISN
akan langsung di-generate secara otomatis melalui aplikasi DAPODIK apabila
operator DAPODIK sekolah telah mengentrykan data siswa sekolah kedalam database
DAPODIK. Adapun bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal ini orang
tua/wali siswa maupun pihak-pihak lain dapat melihat NISN secara online melalui
URL http://nisn.data.kemdikbud.go.id
dan URL http://referensi.data.kemdikbud.go.id
yang langsung dikelola oleh PDSP Kemdikbud. Informasi terkait NISN ini, orang
tua/wali siswa serta masyarakat dapat menghubungi help desk NISN PDSP Kemdikbud
melalui dua jalur telepon, yaitu 021-57905777 dan 021-57904804.
Ketidak tahuan prosedur pengajuan
NISN baru ini tidak hanya dirasakan oleh orang tua/wali siswa saja, tetapi juga
dikalangan tata usaha sekolah. Bagi sekolah yang belum memperoleh surat edaran
yang berisi informasi resmi melalui dinas pendidikan terkait, dapat mengunduh softcopy
surat edaran PDSP Kemdikbud tersebut DISINI. Semoga bermanfaat
0 comments:
Posting Komentar
Jika sobat merasa informasi ini bermanfaat, silahkan sobat memberikan komentar. Jika sobat hendak men-COPY ARTIKEL INI, MOHON KIRANYA MENCANTUMKAN SUMBERNYA, MARI KITA SALING MENGHARGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Jangan lupa, klik Google+ diside bar sebelah kiri