07.50
0

Pengajuan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Baru~Menanggapi keresahan yang muncul ditengah-tengah masyarakat khususnya para orang tua/wali murid siswa SD yang hingga kelas 6 yang masih belum memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9889/P3/LL/2013 tanggal 29 Mei 2013 perihal Pengelolaan NISN, bahwa untuk mendukung sistem pendataan yang terintegrasi, mekanisme penomoran NISN tidak lagi langsung melalui PDSP seperti prosedur yang terdahulu, tetapi melalui mekanisme Pendataan Individu Peserta Didik dengan menggunakan sistem aplikasi Info Pendataan Dikdas (DAPODIK) melalui operator sekolah masing-masing.
Hal ini mengisyaratkan bahwa NISN akan langsung di-generate secara otomatis melalui aplikasi DAPODIK apabila operator DAPODIK sekolah telah mengentrykan data siswa sekolah kedalam database DAPODIK. Adapun bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal ini orang tua/wali siswa maupun pihak-pihak lain dapat melihat NISN secara online melalui URL http://nisn.data.kemdikbud.go.id dan URL http://referensi.data.kemdikbud.go.id yang langsung dikelola oleh PDSP Kemdikbud. Informasi terkait NISN ini, orang tua/wali siswa serta masyarakat dapat menghubungi help desk NISN PDSP Kemdikbud melalui dua jalur telepon, yaitu 021-57905777 dan 021-57904804.
Ketidak tahuan prosedur pengajuan NISN baru ini tidak hanya dirasakan oleh orang tua/wali siswa saja, tetapi juga dikalangan tata usaha sekolah. Bagi sekolah yang belum memperoleh surat edaran yang berisi informasi resmi melalui dinas pendidikan terkait, dapat mengunduh softcopy surat edaran PDSP Kemdikbud tersebut DISINI. Semoga bermanfaat

0 comments:

Posting Komentar

Jika sobat merasa informasi ini bermanfaat, silahkan sobat memberikan komentar. Jika sobat hendak men-COPY ARTIKEL INI, MOHON KIRANYA MENCANTUMKAN SUMBERNYA, MARI KITA SALING MENGHARGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Jangan lupa, klik Google+ diside bar sebelah kiri