14.41
0

NUPTK Guru Yang Pindah Menjadi Dosen
NUPTK Guru Yang Pindah Menjadi Dosen~Proses verifikasi dan validasi (verval) serta registrasi NUPTK telah berjalan semenjak Mei 2013 lalu. Pada umumnya guru telah memperoleh bintang 4 dan dinyatakan sebagai NUPTK aktif permanen. Guru yang mengajukan NUPTK baru pun sudah banyak yang NUPTK-nya diterbitkan oleh LPMP meskipun dokumen S11-nya belum diserahkan oleh LPMP kepada guru tersebut melalui dinas pendidikan/mapenda setempat. Ternyata ada beberapa guru yang juga berprofesi sebagai tenaga dosen. Guru yang juga berprofesi sebagai dosen, akan kesulitan ketika mengurus nomor induk dosen nasional (NIDN) ataupun ketika mengurus sertifikasi dosen. Sistem PADAMU NEGERI rupanya terintegrasi dengan sistem yang ada di direktorat jenderal pendidikan tinggi (DIKTI) sehingga guru harus memilih salah satu, apakah ingin didata sebagai guru pada sistem PADAMU NEGERI atau akan mengikuti pendataan pada sistem yang ada di Dirjen Dikti. Karena ketika mereka mendaftarkan data profil mereka pada sistem di dirjen dikti, sistem akan menolak dan memberikan pesan bahwa mereka masih tercatat sebagai tenaga guru dengan NUPTK aktif ataupun tidak. Jika mereka memutuskan untuk didata pada perguruan tinggi, maka NUPTK mereka pada sistem PADAMU NEGERI harus dibatalkan.

Untuk membatalkan NUPTK guru yang menjadi dosen, maka guru yang bersangkutan harus melapor kepada operator dinas pendidikan/mapenda kabupaten. Operator tersebut akan memilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan->Mutasi & Non Aktif->Pelaporan Non Aktif (Sertifikasi Dosen)->Tombol Entri Pelaporan Non Aktif.
Selanjutnya, operator akan mengentrykan NUPTK/Peg ID guru yang akan menjadi dosen tersebut, dan sistem akan menerbitkan dokumen SM05. Hal ini berlaku bagi guru yang telah diverval minimal sudah bintang 1. Adapun bagi guru yang belum diverval sama sekali, harus diverval terlebih dahulu minimal hingga memperoleh 1 bintang. Baru kemudian dilaporkan non aktif sertifikasi dosen dengan langkah diatas. 
Dokumen SM05 ini nantinya akan ditandatangani oleh pejabat dinas serta distempel, lalu diserahkan kepada guru. Selanjutnya guru yang akan menjadi dosen tersebut harus membawa dan menyerahkan SM05 tersebut kepada operator di sekretariat kampus untuk diproses lebih lanjut. Semoga bermanfaat.

0 comments:

Posting Komentar

Jika sobat merasa informasi ini bermanfaat, silahkan sobat memberikan komentar. Jika sobat hendak men-COPY ARTIKEL INI, MOHON KIRANYA MENCANTUMKAN SUMBERNYA, MARI KITA SALING MENGHARGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Jangan lupa, klik Google+ diside bar sebelah kiri