NUPTK Guru Yang Pindah Menjadi Dosen~Proses verifikasi dan validasi
(verval) serta registrasi NUPTK telah berjalan semenjak Mei 2013 lalu. Pada umumnya guru telah memperoleh bintang 4 dan dinyatakan sebagai NUPTK aktif permanen.
Guru yang mengajukan NUPTK baru pun sudah banyak yang NUPTK-nya diterbitkan oleh LPMP meskipun dokumen S11-nya belum diserahkan oleh
LPMP kepada guru tersebut melalui dinas pendidikan/mapenda setempat. Ternyata
ada beberapa guru yang juga berprofesi sebagai tenaga dosen. Guru yang juga berprofesi sebagai dosen, akan kesulitan ketika mengurus nomor induk dosen nasional (NIDN) ataupun ketika mengurus
sertifikasi dosen. Sistem PADAMU NEGERI rupanya terintegrasi dengan sistem yang
ada di direktorat jenderal pendidikan tinggi (DIKTI) sehingga guru harus memilih
salah satu, apakah ingin didata sebagai guru pada sistem PADAMU NEGERI atau
akan mengikuti pendataan pada sistem yang ada di Dirjen Dikti. Karena ketika
mereka mendaftarkan data profil mereka pada sistem di dirjen dikti, sistem akan
menolak dan memberikan pesan bahwa mereka masih tercatat sebagai tenaga guru
dengan NUPTK aktif ataupun tidak. Jika mereka memutuskan untuk didata pada
perguruan tinggi, maka NUPTK mereka pada sistem PADAMU NEGERI harus dibatalkan.
Untuk membatalkan NUPTK guru yang menjadi dosen, maka guru yang bersangkutan harus melapor kepada operator dinas pendidikan/mapenda kabupaten. Operator tersebut akan memilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan->Mutasi & Non Aktif->Pelaporan Non Aktif (Sertifikasi Dosen)->Tombol Entri Pelaporan Non Aktif.
Selanjutnya, operator akan mengentrykan NUPTK/Peg ID guru yang akan menjadi dosen tersebut, dan sistem akan menerbitkan dokumen SM05. Hal ini berlaku bagi guru yang telah diverval minimal sudah bintang 1. Adapun bagi guru yang belum diverval sama sekali, harus diverval terlebih dahulu minimal hingga memperoleh 1 bintang. Baru kemudian dilaporkan non aktif sertifikasi dosen dengan langkah diatas.
Dokumen SM05 ini nantinya akan ditandatangani oleh pejabat dinas serta distempel, lalu diserahkan kepada guru. Selanjutnya guru yang akan menjadi dosen tersebut harus membawa dan menyerahkan SM05 tersebut kepada operator di sekretariat kampus untuk diproses lebih lanjut. Semoga bermanfaat.
0 comments:
Posting Komentar
Jika sobat merasa informasi ini bermanfaat, silahkan sobat memberikan komentar. Jika sobat hendak men-COPY ARTIKEL INI, MOHON KIRANYA MENCANTUMKAN SUMBERNYA, MARI KITA SALING MENGHARGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Jangan lupa, klik Google+ diside bar sebelah kiri