- Belum memiliki PEG ID aktif. Peg ID Aktif ini ditandai dengan diterimanya S08 dari operator Dinas Pendidikan/Mapenda setempat.
- Tidak mencetak S06. S06 merupakan dokumen pengajuan NUPTK baru yang hanya dapat dicetak apabila PTK sudah menerima S08. Dokumen S06 hanya dapat dicetak oleh PTK sendiri.
- Operator Dinas Pendidikan/Mapenda tidak mencetak S09 dan S10. S09 dan S10 berisi kode ajuan NUPTK baru yang harus diserahkan operator Dinas Pendidikan/Mapenda beserta seluruh lampirannya kepada LPMP. Tanpa kode ajuan tersebut, operator LPMP tidak akan bisa mengajukan penerbitan NUPTK baru.
- Terdapat lampiran yang kurang/tidak disertakan bersama S09 dan S10 yang diserahkan ke LPMP. Lampiran yang wajib disertakan tersebut adalah : S06, S07 yang ditanda tangani kepsek & distempel basah dengan setempel sekolah, Ijazah terakhir yang dilegalisir, SK CPNS bagi PNS atau SK GTY secara berturut-turut selama minimal 4 tahun, SK penugasan.
- Lampiran SK kepegawaian ditanda tangani oleh kepala sekolah/komite sekolah. SK kepegawaian yang diterima adalah SK CPNS/PNS atau SK GTY yang ditanda tangani ketua yayasan atau SK honor yang ditanda tangani oleh kepala daerah atau a.n kepala daerah.
- Tidak melampirkan Akte Pendirian Yayasan bagi sekolah swasta.
- Melakukan pemalsuan dokumen. Seperti pemalsuan ijazah, pemalsuan SK. Hal ini banyak terjadi sehingga operator LPMP tidak menggenerate atau membatalkan NUPTK yang telah tergenerate. Padahal PTK wajib memathui ketentuan yang tercantum didalam pakta integritas (S07), tetapi pemalsuan dokumen masih banyak terjadi.
Related Posts
Jumlah Wakil Kepala Sekolah Menurut Ketentuan
Jumlah Wakil Kepala Sekolah Menurut Ketentuan Aplikasi data pokok pendidikan (DAPODIK) digunakan oleh direktorat jenderal pendidikan dasar (Dirjen...Read more
Beberapa Ketentuan Penting Mutasi Guru/Kepsek Padamu Negeri
Beberapa Ketentuan Penting Mutasi Guru/Kepsek Padamu Negeri~Setelah pada artikel yang lalu kami menjelaskan Mutasi Lokasi Tugas Guru, dimana sistem...Read more
Batas Waktu Percepatan Proses Data DAPODIK 2014
Batas Waktu Percepatan Proses Data DAPODIK 2014~Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa data dasar yang dijadikan kebijakan pembayaran tunjangan ...Read more
Mutasi Lokasi Tugas Guru PADAMU NEGERI (Antar Kabupaten)
Mutasi Lokasi Tugas Guru PADAMU NEGERI (Antar Kabupaten) Saat ini bagi guru yang telah memiliki NUPTK maupun baru memiliki PEG ID aktif, sudah dap...Read more
Kebijakan Baru Pendataan PADAMU NEGERI Per-Desember 2013
Kebijakan Baru PADAMU NEGERI Per-Desember 2013 Setelah batas waktu pengolahan data pengajuan NUPTK baru serta verval NUPTK baik yang dilakukan ole...Read more
Koreksi dan Perbaikan Data NUPTK Pada PADAMU NEGERI
Koreksi dan Perbaikan Data NUPTK Pada PADAMU NEGERI Seperti yang telah dijanjikan oleh Admin sistem layanan transaksional PADAMU NEGERI bahwa terh...Read more
Mutasi Lokasi Tugas Guru PADAMU NEGERI (Dalam Kabupaten)
Mutasi Lokasi Tugas Guru PADAMU NEGERI (Dalam Kabupaten) Seperti halnya mutasi lokasi tugas guru PADAMU NEGERI (Antar Kabupaten) yang sudah dijela...Read more
NUPTK Guru Yang Pindah Menjadi Dosen
NUPTK Guru Yang Pindah Menjadi Dosen~Proses verifikasi dan validasi (verval) serta registrasi NUPTK telah berjalan semenjak Mei 2013 lalu. Pada umu...Read more
0 comments:
Posting Komentar
Jika sobat merasa informasi ini bermanfaat, silahkan sobat memberikan komentar. Jika sobat hendak men-COPY ARTIKEL INI, MOHON KIRANYA MENCANTUMKAN SUMBERNYA, MARI KITA SALING MENGHARGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Jangan lupa, klik Google+ diside bar sebelah kiri
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.