08.54
0

Beberapa Sebab NUPTK Tidak Terbit~Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang lebih dikenal dengan singkatan NUPTK merupakan salah satu dambaan dan harapan setiap pendidik dan tenaga kependidikan diseluruh tanah air. Hal ini disebabkan karena NUPTK saat ini menjadi salah satu syarat utama kebijakan-kebijakan program yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemdikbud maupun oleh pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan di propinsi dan kota/kabupaten.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pengajuan NUPTK baru semenjak bulan Mei 2013 yang lalu dilakukan melalui sitem transaksional PADAMU NEGERI. Akan tetapi, meskipun guru sudah mengisi data-data yang diperlukan melalui PADAMU NEGERI, belum jaminan NUPTK baru tersebut akan terbit. Berikut ini beberapa hal yang menjadi penyebab NUPTK baru tidak terbit :
  1. Belum memiliki PEG ID aktif. Peg ID Aktif ini ditandai dengan diterimanya S08 dari operator Dinas Pendidikan/Mapenda setempat.
  2. Tidak mencetak S06. S06 merupakan dokumen pengajuan NUPTK baru yang hanya dapat dicetak apabila PTK sudah menerima S08. Dokumen S06 hanya dapat dicetak oleh PTK sendiri.
  3. Operator Dinas Pendidikan/Mapenda tidak mencetak S09 dan S10. S09 dan S10 berisi kode ajuan NUPTK baru yang harus diserahkan operator Dinas Pendidikan/Mapenda beserta seluruh lampirannya kepada LPMP. Tanpa kode ajuan tersebut, operator LPMP tidak akan bisa mengajukan penerbitan NUPTK baru.
  4. Terdapat lampiran yang kurang/tidak disertakan bersama S09 dan S10 yang diserahkan ke LPMP. Lampiran yang wajib disertakan tersebut adalah : S06, S07 yang ditanda tangani kepsek & distempel basah dengan setempel sekolah, Ijazah terakhir yang dilegalisir, SK CPNS bagi PNS atau SK GTY secara berturut-turut selama minimal 4 tahun, SK penugasan.
  5. Lampiran SK kepegawaian ditanda tangani oleh kepala sekolah/komite sekolah. SK kepegawaian yang diterima adalah SK CPNS/PNS atau SK GTY yang ditanda tangani ketua yayasan atau SK honor yang ditanda tangani oleh kepala daerah atau a.n kepala daerah.
  6. Tidak melampirkan Akte Pendirian Yayasan bagi sekolah swasta.
  7. Melakukan pemalsuan dokumen. Seperti pemalsuan ijazah, pemalsuan SK. Hal ini banyak terjadi sehingga operator LPMP tidak menggenerate atau membatalkan NUPTK yang telah tergenerate. Padahal PTK wajib memathui ketentuan yang tercantum didalam pakta integritas (S07), tetapi pemalsuan dokumen masih banyak terjadi.
Demikianlah beberapa sebab tidak terbitnya NUPTK baru. Meskipun dokumen sudah diserahkan ke LPMP, bukan berarti NUPTK akan serta merta terbit. Tahap akhir yang juga wajib adalah, LPMP akan mencetak surat tanda bukti NUPTK baru (S11). Sebelum dokumen S11 ini sampai ditangan PTK, maka pembatalan penerbitan NUPTK baru dapat saja terjadi, meskipun melalui PADAMU NEGERI PTK bersangkutan sudah melihat adanya NUPTK baru atas dirinya. Tetapi dapat dibatalkan oleh operator LPMP  jika diindikasikan ada hal-hal yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan berlaku. Semoga bermanfaat

0 comments:

Posting Komentar

Jika sobat merasa informasi ini bermanfaat, silahkan sobat memberikan komentar. Jika sobat hendak men-COPY ARTIKEL INI, MOHON KIRANYA MENCANTUMKAN SUMBERNYA, MARI KITA SALING MENGHARGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Jangan lupa, klik Google+ diside bar sebelah kiri