Perlindungan Bagi Guru Dalam Melaksanakan Tugas
Guru merupakan jabatan profesional. Hal ini termaktub didalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 mengenai guru dan dosen. Pasal 1 ayat 1 berbunyi "Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah." Layaknya jabatan profesional lain seperti dokter, akuntan dan jabatan profesional lainnya, guru juga dilindungi oleh undang-undang khususnya didalam melaksanakan tugas.
Inilah hal yang terlupakan kalau tidak ingin dikatakan tidak diketahui sebahagian guru ditanah air, bahwa guru memperoleh perlindungan hukum, profesi dan keselamatan kerja. Akibatnya guru tidak berani mengambil tindakan berupa sanksi untuk mendidik. Banyak kita dengar guru takut menerapkan sanksi mendidik karena ancaman dipidanakan oleh orang tua siswa. Padahal, dalam rangka mendidik, guru diperkenankan untuk menerapkan sanksi sebagaimana tercantum didalam PP Nomor 74 tahun 2008 tentang guru pasal 39 sebagai berikut :
- Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
- Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan.
Tetapi yang terjadi dilapangan justru kita dengar ada guru yang dihukum pidana hanya gara-gara menggunting rambut siswa. Sekolah dikucilkan dan dipandang miring oleh masyarakat sebagai akibat memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar norma kesusilaan atau guru diancam diberhentikan dari sekolah yayasan karena menghukum siswa.
Melalui tulisan ini saya hanya ingin mengingatkan kepada semua pihak bahwa para guru dilindungi secara hukum dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini tercantum didalam PP Nomor 74 tahun 2008 tentang guru pasal 40 sebagai berikut :
- Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
- Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Guru melalui perlindungan : (a) hukum; (b) profesi; dan (c) keselamatan dan kesehatan kerja.
- Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dan pada pasal 41 disebutkan sebagai berikut :
- Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
- Guru berhak mendapatkan perlindungan profesi terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam melaksanakan tugas.
- Guru berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan
- penyelenggara satuan pendidikan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.
Dengan tulisan ini sekali lagi saya ingin mengingatkan semua pihak, bahwa dalam menjalankan tugas profesionalismenya, guru dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak bisa seenaknya dikriminalisasi oleh pihak-pihak yang merasa tidak senang ketika guru mengambil sanksi terhadap peserta didik dalam rangka mendidik selama tidak melanggar kode etik mendidik. Kenyamanan dalam melaksanakan tugas ini tentu berpengaruh terhadap kualitas layanan pendidikan yang dapat diberikan guru terhadap peserta didiknya. Semakin baik kualitas pendidikan yang terselenggara, maka semakin baguslah kualitas lulusannya nanti. Peserta didik saat ini yang notabene merupakan calon penerus pemimpin dimasa yang akan datang.
0 comments:
Posting Komentar
Jika sobat merasa informasi ini bermanfaat, silahkan sobat memberikan komentar. Jika sobat hendak men-COPY ARTIKEL INI, MOHON KIRANYA MENCANTUMKAN SUMBERNYA, MARI KITA SALING MENGHARGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Jangan lupa, klik Google+ diside bar sebelah kiri