00.20
0

Cara Cek NUPTK Baru

Menjelang akhir tahun tepatnya tanggal 31 Desember 2013 yang menjadi batas akhir proses generate/penerbitan NUPTK, LPMP selaku verifikator berkas final mulai menerbitkan NUPTK baru khususnya bagi guru yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Diantaranya LPMP akan melakukan verifikasi dokumen S06, S09, S10, S07 beserta lampiran-lampiran lainnya seperti FC kartu keluarga, FC SK kepegawaian (CPNS/PNS/Honda/GTY), SK penugasan, Akte Pendirian yayasan bagi sekolah swasta dan FC ijazah terakhir yang dilegalisir. Jika tidak memenuhi syarat verifikasi, tentu saja LPMP tidak akan meng-generate NUPTK baru. (Baca beberapa sebab-sebab NUPTK tidak terbit disini). Yang harus diingat, meskipun NUPTK baru telah dapat dilihat secara online, legalitas NUPTK baru tersebut dikatakan sah setelah guru menerima dokumen S11 sebagai surat tanda bukti penerbitan NUPTK baru.

Cek NUPTK Baru Secara Online

Untuk mengetahui apakah NUPTK sudah digenerate/diterbitkan oleh LPMP, guru dapat membuka halaman pengecekan status secara online pada alamat URL http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/ seperti gambar berikut ini :
Masukkan Peg ID atau nama pada isian Nama / NUPTK /PegID. Selanjutnya klik tombol Cari Data. Jika memasukkan Nama sebagai keyword pencarian, maka masukkan juga Kota Lokasi Sekolah Induk pada isiannya agar hasil pencarian menjadi lebih sedikit. Setelah ditekan tombol Cari Data, maka sistem akan meng-query Nama/NUPTK/Peg ID yang dicari. Apabila data ditemukan, maka akan ditampilkan hasilnya seperti gambar berikut ini :

Dari hasil pencarian yang ditampilkan, perhatikan nama PTK dan Sekolah Induk dengan seksama. Jika pencarian menggunakan Peg ID, maka hasil pencarian yang ditampilkan hanya satu. Akan tetapi jika mencari nama, maka hasil pencarian bisa lebih dari satu. Jadi perhatikan apakah nama dan sekolah induk sudah sesuai.
Apabila NUPTK telah terbit, maka yang tampil dibawah Nama PTK adalah tulisan NUPTK : 9999999999999999 (16 digit angka), akan tetapi apabila NUPTK belum terbit, maka yang muncul adalah PegID : 99999999999999 (14 digit angka). Tetapi ingat, tampilnya nomor NUPTK tersebut belum jadi jaminan NUPTK tersebut secara legalitas sudah sah dan dapat digunakan oleh PTK bersangkutan. NUPTK tersebut dinyatakan sah setelah LPMP menyerahkan S11 yang ditanda tangani kepala LPMP kepada PTK bersangkutan. Semoga bermanfaat.

0 comments:

Posting Komentar

Jika sobat merasa informasi ini bermanfaat, silahkan sobat memberikan komentar. Jika sobat hendak men-COPY ARTIKEL INI, MOHON KIRANYA MENCANTUMKAN SUMBERNYA, MARI KITA SALING MENGHARGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Jangan lupa, klik Google+ diside bar sebelah kiri