08.15
0

Mutasi Lokasi Tugas Guru PADAMU NEGERI (Antar Kabupaten)

Saat ini bagi guru yang telah memiliki NUPTK maupun baru memiliki PEG ID aktif, sudah dapat memindahkan data NUPTK/Peg ID ke lokasi tugas yang baru tanpa harus repot-repot melakukan verval ulang/registrasi dari awal. Yang dilakukan hanyalah menjalankan prosedur Mutasi Lokasi Tugas Guru melalui sistem PADAMU NEGERI.

Prosedur Mutasi Lokasi Tugas

Langkah pertama adalah, guru login menggunakan SIAP ID bersangkutan melalui menu Login PTK, lalu pada dashboard PTK, pilih menu Pindah Sekolah Induk dan mengklik tombol Cetak Surat Ajuan seperti gambar berikut ini :

Sistem akan meminta guru tersebut untuk memilih sekolah tujuan/lokasi tugas baru yang dituju. Langkah ini akan menghasilkan dokumen SM01. Cetak dokumen SM01 ini dan serahkan kepada operator dinas pendidikan/mapenda setempat. Mereka akan mengentrykan prosedur mutasi melalui dashboard operator kabupaten melalui menu Mutasi & Non Aktif pada menu Entry Formulir SM01seperti gambar berikut :


Setelah mengentrykan SM01 dan melakukan verifikasi mengenai kebenaran dokumen, maka operator dinas pendidikan/mapenda akan menerbitkan dan mencetak dokumen SM02 yang akan diserahkan kembali kepada guru. Setelah memperoleh SM02, guru selanjutnya harus melapor dan menyerahkan dokumen S02 tersebut kepada operator dinas pendidikan/mapenda tempat tugas yang baru. Operator akan mengentrykan SM02 tersebut melalui menu Mutasi & Non Aktif, Entry Formulir SM02, melakukan verifikasi sekolah tujuan/lokasi tugas baru dan mencetak SM03 sebagai tanda bukti pengesahan bahwa NUPTK/Peg ID guru bersangkutan telah dipindahkan ke sekolah/lokasi tugas yang baru. Hal ini tentu akan mempermudah proses mutasi data NUPTK/Peg ID sehingga guru tidak perlu dipusingkan dengan verval/registrasi NUPTK ulang. Semoga bermanfaat.

0 comments:

Posting Komentar

Jika sobat merasa informasi ini bermanfaat, silahkan sobat memberikan komentar. Jika sobat hendak men-COPY ARTIKEL INI, MOHON KIRANYA MENCANTUMKAN SUMBERNYA, MARI KITA SALING MENGHARGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Jangan lupa, klik Google+ diside bar sebelah kiri