00.12
4

Usulan Tunjangan Fungsional Guru Honorer Ditingkatkan~Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) pada acara pemberian hadiah sayembara penulisan buku pengayaan Kemendikbud menyampaikan bahwa ada usulan agar tunjangan fungsional guru honorer dinaikkan. Saat ini tunjangan fungsional guru honorer hanyalah sekitar Rp. 250.000,- perbulan. Muncul usulan agar tunjangan fungsional dinaikkan menjadi Rp. 500.000,- perbulan. Beliau menyampaikan bahwa saat ini didalam APBN 2014 tunjangan fungsional guru honorer masih Rp. 250.000,- perbulan. Hal ini sebagaimana yang SH kutip dari JPNN.com
Menanggapi wacana dibukanya kembali kesempatan untuk rekrutmen guru honorer khususnya disekolah negeri, Sulistyo selaku ketua umum persatuan guru republik indonesia (PGRI) menuturkan bahwa kesempatan yang diberikan oleh pemerintah kepada sekolah-sekolah negeri untuk mengangkat guru honorer bisa menjadi boomerang bagi pemerintah karena permasalahan-permasalahan guru honorer saat ini masih belum selesai. Ketua umum PGRI tersebut juga mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada upaya pemerintah untuk menghentikan rekrutmen guru honorer. Karena jika tidak direm, maka jumlah guru honorer bisa membludak yang pada akhirnya meminta untuk diangkat menjadi PNS dikarenakan sudah mengabdi bertahun-tahun. Jika memang rekrutmen honorer ini menjadi jalan pintas untuk pemenuhan kekurangan guru tersebut, beliau meminta agar pemerintah konsisten khususnya terkait dengan jaminan kesejahteraan guru. 
Apakah wacana peningkatan tunjangan khususnya bagi guru-guru honorer ini serta penyelesaian permasalahan-permasalahan kesejahteraan bagi guru honorer akan segera terwujud ? Kita tunggu saja.

4 comments:

  1. aku sedih, pemerintah menghentikan tunjangan sertifikasi guru honor sekolah negeri alias komite...pd hal kinerja guru honor jauh lebih bagus dari pns, hasil uji kompetensi jauh lebih bagus dari pns dari 1200 peserta di kabupaten saya, saya termasuk nilai terbaik 3.....kecewa niii gue dg pemerintah....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tunjangan sertifikasi guru honor memang belum ada. Yang ada adalah tunjangan fungsional guru honor. Dan didalam APBN 2014, tunjangan fungsional ini masih ada. Sebenarnya pemerintah sudah menitipkan gaji guru honor sebesar 20% melalui alokasi dana BOS. Tetapi apakah sekolah sudah menunaikan seluruhnya (20%) untuk honor guru ? Apakah guru honor berani meminta haknya kepada kepala sekolah ?

      Hapus
  2. Cara perhitungan 20% nya gimana neh SH..soalnya kadang kepsek dan jajaran nya tidak terbuka tentang jumlah dana BOS yg diterima oleh sekolah..

    BalasHapus
    Balasan
    1. 20% itu adalah alokasi honor, mulai dari honor PPDB, honor UAS, US dan kegiatan lainnya termasuk honor untuk guru honorer. Tetapi sebahagian kepala sekolah tidak transparan mengenai penggunaan dana BOS ini. Dan sudah menjadi rahasia umum pak

      Hapus

Jika sobat merasa informasi ini bermanfaat, silahkan sobat memberikan komentar. Jika sobat hendak men-COPY ARTIKEL INI, MOHON KIRANYA MENCANTUMKAN SUMBERNYA, MARI KITA SALING MENGHARGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Jangan lupa, klik Google+ diside bar sebelah kiri