- Bagi guru TIK yang tidak memiliki latar belakang pendidikan komputer, akan dijadikan guru yang sesuai dengan latar belakang akademisnya. Hal ini sesuai dengan PP 74 tahun 2008 tentang guru bahwa kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Adapun guru TIK yang sudah bersertifikasi sebagaimana dijelaskan pada Permendikbud Nomor 62 tahun 2013 pasal 5 ayat 1 bahwa “Guru dalam jabatan yang dipindahkan pada bidang tugas yang tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki tetapi mengampu beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu berhak mendapatkan tunjangan profesi untuk selama jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pindah tugas mengajar pada bidang tugas yang baru". Dan pada pasal 5 ayat 2 dikatakan "Tunjangan profesi akan dihentikan pembayarannya jika guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan bidang tugasnya setelah 2 (dua) tahun sejak pindah tugas mengajar pada bidang tugas yang baru. Kelemahan dari wacana ini adalah bahwa guru TIK tersebut harus bersaing dengan guru mapel lama yang semapel dalam rangka pemenuhan 24 jam mengajar perminggu. Semoga saja wacana perubahan perhitungan tatap muka jadi dilaksanakan.
- Guru TIK yang memiliki latar belakang akademis komputer, akan dimutasi ke SMK jurusan Teknik komputer informatika (TI) dan Teknik komputer jaringan (TKJ). Kelebihan dari wacana ini adalah guru TIK tidak perlu sertifikasi ulang tetapi kelemahannya adalah jumlah SMK TI/TKJ tidak sebanding dengan jumlah guru TIK sehingga akan ada guru TIK yang tidak tertampung.
- Guru TIK akan dialihkan sebagai guru mapel lain. Mapel yang mungkin adalah prakarya SMP atau prakarya dan kewirausahaan SMA/SMK. Kelebihan wacana ini adalah guru eks TIK tidak akan bersaing karena mapel prakarya ini adalah mapel baru pada kurikulum 2013, sehingga dalam hal pemenuhan tatap muka 24 jam tidak akan masalah. Akan tetapi hal ini tentu akan berbenturan dengan PP 74 tahun 2008, sehingga mau tidak mau guru eks TIK tersebut harus disertifikasi ulang.
- Pemerintah akan membentuk wadah Pusat Teknologi Pendidikan di sekolah yang beranggotakan eks guru TIK. Mereka akan bertugas membantu dan melatih guru-guru disekolah tersebut untuk menyiapkan pembelajaran berbasis TIK sebagaimana konsep kurikulum 2013. Wacana ini disampaikan oleh Direktur pembinaan SMA, Dr. Haris Iskandar. Wacana ini sebanarnya sangat memungkinkan untuk dilaksanakan mengingat banyak sekali guru-guru kita ditanah air yang tidak menguasai TIK. Akan tetapi wacana ini juga memiliki kelemahan mengenai nasib sertifikasi guru-guru TIK yang telah bersertifikasi bidang studi TIK.
Related Posts
Berkas Yang Harus Dilengkapi Calon Peserta Sertifikasi 2014
Berkas Yang Harus Dilengkapi Calon Peserta Sertifikasi 2014 Meskipun belum ada pemberitahuan secara resmi mengenai waktu pemberkasan yang akan dil...Read more
Tahap Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014
Tahap Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014 Pelaksanaan sertifikasi guru 2014 tidak lama lagi. Bahkan sudah mulai pada tahapan verifikasi ...Read more
Kuota Sertifikasi Guru Tahun 2014
Kuota Sertifikasi Guru Tahun 2014 Pertanggal 8 September 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mencatat jumlah tenaga pe...Read more
Kronologis Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2005 s.d 2015
Kronologis Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2005 s.d 2015 Pelaksanaan sertifikasi telah berjalan beberapa tahun. Pada kesempatan kali ini, kami ingin ...Read more
Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi 2014
Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi 2014 Tahun depan akan menjadi penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang terakhir. Karen...Read more
Hah, masih membingungkan ...blom ada kebijakan yg tepat seiring sudah diberlakukannya kur 2013, artinya pemerintah memaksakan kehendaknya, namun yg sudah jelas, buat aturan baru sakkarepe dewe ning ora menehi solusi sing ditimbulke, jan.....hanya bisa berharap hal positif akan terdapati oleh para guru TIK, aamiin
BalasHapusOptimis pak, saya yakin bahwa Kemdikbud sedang berusaha semaksimal mungkin untuk menjadikan pendidikan ini menjadi jauh lebih baik, semoga segera ditemukan solusi yang menguntungkan semua pihak, terutama guru. Perbaikan tentu menuntut perubahan, meskipun perubahan belum tentu menjanjikan perbaikan
HapusHarus....namanya perubahan harus menjanjikann perbaikan, kalo tidak itu namanya mengorbankan. Ini yang harus dirubah~Kalo memang niat merubah jangan setengah2 sekali K13 berlaku kemendikbud sudah siap jawaban dan solusinya. Kalo seperti ni terus gak perlu menteri kurikulum gak usah ganti sudah bisa jalan sendiri. Sekolah bebas kreasi buat kurikulum sendiri sehingga ada kompetisi tuk maju bersaing. Jadi gak diganggu kebijakan dari PUSAT yang menyakitkan HATI
BalasHapusClick to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.