06.28
0

Batas Waktu Percepatan Proses Data DAPODIK 2014~Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa data dasar yang dijadikan kebijakan pembayaran tunjangan profesi pendidik (TPP) khususnya untuk jenjang pendidikan dasar SD/SMP yang dilaksanakan oleh direktorat jenderal pendidikan dasar (Dirjen Dikdas) diperoleh melalui database data pokok pendidik (DAPODIK). Banyak permasalahan yang kita dengar khususnya terkait dengan pencairan dana TPP yang diakibatkan oleh data-data yang tidak wajar. 
Untuk mensukseskan percepatan proses data DAPODIK tahun 2014 ini, maka Dirjen Dikdas telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kota/Kabupaten diseluruh Indonesia melalui surat edaran dengan nomor 3539/C/PR/2013 tanggal 1 Oktober 2013 tentang percepatan proses data pokok pendidikan dasar tahun pelajaran 2013/2014. Poin-poin penting didalam surat tersebut adalah agar segera mengunduh aplikasi DAPODIK dengan versi terbaru dan melakukan update data sebelum tanggal 30 November 2013. Proses updating ini wajib dilakukan sebab ketidak wajaran pada pendataan DAPODIK dapat berakibat kepada penundaan pembayaran TPP. Sebenarnya guru-guru pemegang sertifikat pendidik yang telah mengantungi SKTP tidak perlu panik apabila dana yang seharusnya mereka terima belum diperoleh pada waktu yang telah ditentukan. Umumnya hal ini disebabkan oleh karena sistem DAPODIK mendeteksi adanya ketidak wajaran data. Sebaiknya guru-guru segera berkonsultasi dengan operator DAPODIK untuk mencari tahu data-data mana saja yang terindikasi tidak wajar, selama yang bersangkutan tidak melakukan manipulasi data. Pembayaran yang tertunda tersebut jika belum dicairkan hingga triwulan keempat tentunya akan disalurkan melalui sistem carry over. Yang dikhawatirkan adalah apabila sistem mendeteksi ketidak wajaran data yang disebabkan oleh upaya manipulasi data dengan sengaja, karena informasi yang kami peroleh melalui jejaring sosial facebook bahwa admin SIM tunjangan akan menerbitkan daftar blacklist sekolah-sekolah yang melakukan menipulasi data dengan kesengajaan, dan jika hal ini terjadi maka akan ada kebijakan-kebijakan untuk mempertimbangkan penerbitan SKTP ditahun-tahun berikutnya. Apakah informasi ini valid ? Kita tidak tahu, namun paling tidak, jika data-data pokok pendidikan masih bermasalah, segera perbaiki sebelum batas waktu tanggal 30 November 2013 yang akan datang. Semoga bermanfaat.

0 comments:

Posting Komentar

Jika sobat merasa informasi ini bermanfaat, silahkan sobat memberikan komentar. Jika sobat hendak men-COPY ARTIKEL INI, MOHON KIRANYA MENCANTUMKAN SUMBERNYA, MARI KITA SALING MENGHARGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Jangan lupa, klik Google+ diside bar sebelah kiri