01.13
0

Syarat-Syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014

Seperti tahun-tahun sebelumnya, penetapan calon peserta sertifikasi guru merujuk kepada aturan dan ketentuan penetapan peserta sertifikasi guru yang tercantum didalam Buku 1 sertifikasi guru. Namun demikian, meskipun daftar calon peserta sementara sertifikasi guru melalui kelompok UKG NONSERTIF telah ditampilkan di laman sergur.kemdikbud.go.id, tetapi hingga hari ini, buku 1 yang menjadi acuan penetapan calon sertifikasi guru 2014 belum kunjung diterbitkan.
Sebagai pedoman sementara, tidak ada salahnya kita merujuk kepada Buku 1 sertifikasi guru 2013, paling tidak sebagai bahan pertimbangan bagi guru-guru yang belum sertifikasi, apakah memiliki peluang untuk masuk didalam daftar calon peserta sertifikasi guru 2014 atau tidak. Persyaratan umum (Non PSPL) calon peserta berikut tahun 2013 sebagai berikut :

Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014 (Prediksi)

  1. Telah memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
  3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
  4. SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
  5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
  7. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  8. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
Sumber : http://sergur.kemdiknas.go.id/
Persyaratan diatas sifatnya hanyalah perkiraan, jadi tidak bisa menjadi acuan sepenuhnya. Mudah-mudahan menjelang akhir tahun 2013 ini, kita akan memperoleh panduan baku sebagai buku petunjuk penetapan calon peserta sertifikasi guru 2014. Semoga bermanfaat.

0 comments:

Posting Komentar

Jika sobat merasa informasi ini bermanfaat, silahkan sobat memberikan komentar. Jika sobat hendak men-COPY ARTIKEL INI, MOHON KIRANYA MENCANTUMKAN SUMBERNYA, MARI KITA SALING MENGHARGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Jangan lupa, klik Google+ diside bar sebelah kiri