04.06
0

Pemberian Sertifikat Pendidik Secara Langsung (PSPL)~Selain penetapan guru profesional melalui jalur pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) sehingga layak untuk diberikan sertifikat dan memperoleh tunjangan profesi pendidik (TPP), ada jalur lain sertifikasi guru yang bersifat khusus. Jalur khusus tersebut adalah penilaian porto folio (PF) dan pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL). Apabila merujuk kepada Buku 1 sertifikasi guru 2013, maka disana disebutkan bahwa peserta sertifikasi melalui jalur ini maksimal 1% dari jumlah sasaran peserta sertifikasi guru kota/kabupaten. Apakah jalur ini masih akan dibuka untuk program sertifikasi guru 2014 yang akan datang ? Kita tunggu saja jawabannya hingga Buku 1 sertifikasi guru 2014 diterbitkan. 
Namun sebagai gambaran, kali ini kami akan menyampaikan kembali persyaratan khusus bagi guru yang dapat menempuh jalur PSPL tersebut. Barangkali saja ada bapak/ibu guru yang memenuhi kriteria berikut sehingga dapat menempuh jalur sertifikasi melalui PSPL, meskipun kita belum mengetahui apakah pada periode sertifikasi 2014 nanti, jalur PSPL ini masih akan dilaksanakan atau tidak. Adapun syarat khusus PSPL tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b. 
  2. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
Jadi, bagi bapak/ibu guru yang belum sertifikasi dan memenuhi kriteria yang telah disebutkan diatas, tidak ada salahnya segera mencari tahu serta peluang untuk dapat mengikuti sertifikasi guru melalui jalur khusus PSPL ini kepada Dinas pendidikan setempat. Semoga bermanfaat.

0 comments:

Posting Komentar

Jika sobat merasa informasi ini bermanfaat, silahkan sobat memberikan komentar. Jika sobat hendak men-COPY ARTIKEL INI, MOHON KIRANYA MENCANTUMKAN SUMBERNYA, MARI KITA SALING MENGHARGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Jangan lupa, klik Google+ diside bar sebelah kiri