04.48
0

Beberapa Ketentuan Penting Mutasi Guru/Kepsek Padamu Negeri~Setelah pada artikel yang lalu kami menjelaskan Mutasi Lokasi Tugas Guru, dimana sistem layanan transaksional PADAMU NEGERI telah memungkinkan seorang guru atau kepala sekolah pindah tugas/mutasi ke sekolah induk yang baru. Sebagaimana dijelaskan pada artikel tersebut, bahwa pemindahan ini dimulai dengan ajuan mutasi sekolah induk yang dilakukan oleh PTK itu sendiri melalui dashboard login PTK. Ajuan mutasi sekolah itu sendiri akan menghasilkan dokumen SM01 yang merupakan dokumen Pengajuan Mutasi Sekolah Induk. Dokumen ini wajib dicetak oleh PTK yang akan pindah tempat tugas, ditanda tangani dan menyerahkannya ke operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal.
Namun ada beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan baik oleh guru maupun oleh operator Dinas Pendidikan/Mapenda setempat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat kepada pembekuan NUPTK guru. Ini artinya, NUPTK yang telah dibekukan, tidak lagi dapat digunakan oleh guru tersebut.
Beberapa Ketentuan Penting Mutasi Guru/Kepsek pada layanan sistem transaksional Padamu Negeri yang harus diperhatikan tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Bagi guru atau kepala sekolah yang telah memiliki NUPTK pada periode sebelum 2013 maka diijinkan oleh sistem aplikasi PADAMU NEGERI sebagaimana aturan standar mutasi umum.
  2. Jika guru atau Kepala sekolah memperoleh NUPTK yang diterbitkan melalui sistem PADAMU NEGERI (tahun 2013) dengan tempat tugas sekolah induk swasta maka wajib pada SM01 akan dicantumkan tulisan syarat SK Bupati/Walikota. Saat proses persetujuan oleh Admin Dinas, maka operator Dinas wajib memberi tanda centang berkas SK Bupati/Walikota sebagai pernyataan pada sistem bahwa kelengkapan tersebut ada.
  3. Bagi guru atau kepala sekolah sebagaimana dijelaskan pada poin 2 diatas, maka pada lembar SM01, laman persetujuan Admin Dinas termasuk SM02 dan SM03 akan ditampilkan tulisan keterangan sbb : "Jika proses mutasi ini tidak melampirkan SK Bupati/Walikota yang sahih, maka status NUPTK PTK bersangkutan akan di non aktifkan".
  4. Bila dikemudian hari dilakukan proses audit oleh Kemdikbud dan ditemukan bahwa mutasi guru atau kepala sekolah pada kasus ini ternyata tidak melampirkan copy berkas SK Bupati/Walikota maka NUPTK bersangkutan akan dibekukan.
Demikian beberapa ketentuan terkait dengan mutasi guru atau kepala sekolah ke sekolah induk yang baru. Kiranya ini menjadi perhatian bagi guru atau kepala sekolah yang akan mutasi lokasi tugas agar melampirkan dokumen yang disyaratkan untuk menghindari pembekuan NUPTK, karena pembekuan NUPTK sama artinya guru tersebut belum memiliki NUPTK. Semoga bermanfaat.

0 comments:

Posting Komentar

Jika sobat merasa informasi ini bermanfaat, silahkan sobat memberikan komentar. Jika sobat hendak men-COPY ARTIKEL INI, MOHON KIRANYA MENCANTUMKAN SUMBERNYA, MARI KITA SALING MENGHARGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Jangan lupa, klik Google+ diside bar sebelah kiri