Beban Belajar Guru Pada PPG~Sebagaimana yang kita ketahui bahwa sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru atau disingkat PLPG akan berakhir pada tahun 2015 mendatang. Selanjutnya sertifikasi guru akan diselenggarakan melalui jalur Pendidikan Profesi Guru atau disingkat dengan PPG. Informasi yang beredar dikalangan pendidik yang belum bersertifikasi pendidik adalah bahwa pendidik akan menempuh perkuliahan pada LPTK yang ditunjuk selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun perkuliahan. Apa memang benar demikian ?
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Permen Nomor 87 tahun 2013 yang mengatur segala hal mengenai pelaksanaan PPG ini. Termasuk beban belajar guru pada pelaksanaan PPG tersebut. Beban belajar guru pada program PPG ditetapkan berdasarkan latar belakang keilmuan/pendidikan akademis peserta program PPG dan satuan pendidikan tempat penugasan. Didalam permen tersebut dicantumkan beban belajar guru pada PPG sebagai berikut :
- Guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan S1PGTK dan PGPAUD, adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester. Lamanya kurang lebih satu semester atau setengah tahun.
- Guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan S1 PGSD adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester. Lamanya kurang lebih satu semester atau setengah tahun.
- Guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan selain S1/D IV Kependidikan PGTK dan PGPAUD adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester. Lamanya kurang lebih dua semester atau setahun.
- Guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan S1/DIV Kependidikan selain S1 PGSD adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester. Lamanya kurang lebih dua semester atau setahun.
- Guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang lulusan S1 Psikologi adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester. Lamanya kurang lebih dua semester atau setahun.
- Guru pada satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, baik lulusan S1/D IV Kependidikan maupun lulusan S1/DIV Nonkependidikan adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester. Lamanya kurang lebih dua semester atau setahun.
Dari poin beban belajar yang tercantum diatas dapat kita lihat bahwa lamanya perkuliahan bagi guru yang belum bersertifikat pendidik melalui jalur PPG disesuaikan dengan latar belakang akademis guru yang bersangkutan. Bisa 1 semester atau setengah tahun, dan paling lama adalah 2 semester atau setahun. Setelah menempuh pendidikan melalui PPG ini, maka guru tersebut akan mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LPTK bekerjasama dengan organisasi profesi. Semoga bermanfaat.
terima kasih infonya,
BalasHapussangat bermanfaat :)
Sama-sama bu
Hapus