05.11
0

Gelar Profesional Bagi Guru~Sebagaimana tercantum didalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai guru dan dosen  bahwa pada Pasal 1 ayat 1 dibunyikan "Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah." dan pada ayat 4 dijelaskan bahwa yang dimaksud Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Jadi jelaslah bahwa pekerjaan guru adalah pekerjaan profesional.
Salah satu jalan untuk dapat memperoleh pembuktian profesionalisme guru berupa sertifikat profesi, maka seorang guru dapat menempuh jalur pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). Namun pada tahun 2015 yang akan datang, PLPG akan diganti dengan pendidikan profesi guru (PPG) dimana guru akan menempuh perkuliahan pada LPTK yang ditunjuk dengan beban belajar tertentu sebagaimana dijelaskan pada artikel beban belajar guru pada PPG sebelumnya.
Seperti halnya sebutan Akuntan yang merupakan gelar profesional yang diberikan kepada sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi serta telah lulus pada pendidikan profesi akuntansi (PPAk), maka guru yang telah mengikuti PPG dan lulus pada uji kompetensi, maka yang bersangkutan juga berhak menyandang gelar profesi. Sebagaimana yang tercantum didalam Pasal 14 Permen Nomor 87 tahun 2013, disebutkan bahwa "Sebutan profesional lulusan program PPG adalah guru yang penggunaan dalam bentuk singkatan Gr ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan". Jadi, jika seorang guru misalnya saja pak Ahmad, S.Pd telah mengikuti PPG dan lulus uji kompetensi maka akan disematkan gelar dibelakang namanya sehingga menjadi Ahmad, S.Pd, Gr. Semoga bermanfaat.

0 comments:

Posting Komentar

Jika sobat merasa informasi ini bermanfaat, silahkan sobat memberikan komentar. Jika sobat hendak men-COPY ARTIKEL INI, MOHON KIRANYA MENCANTUMKAN SUMBERNYA, MARI KITA SALING MENGHARGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Jangan lupa, klik Google+ diside bar sebelah kiri