15.21
2

Revisi Kewajiban Tatap Muka 24 Jam Perminggu~Sebahagian guru terkendala dalam pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP). Hal ini disebabkan kegagalan pemenuhan beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu. Berbagai upaya dilakukan oleh guru bersertifikasi tersebut, salah satunya dengan menambah jumlah jam mengajar disekolah non induk. Tetapi terkadang upaya ini pun sulit dilaksanakan dikarenakan banyaknya jumlah guru bersertifikasi disuatu tempat.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah dalam hal ini Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana untuk mengubah perhitungan beban jam mengajar guru. Rencana ini dituangkan didalam revisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2008 tentang guru. Meskipun revisi tersebut sampai saat ini masih belum rampung dan masih terus disempurnakan. Demikian seperti disampaikan oleh Kapus bangprodik, Unifah Rosyidi. Meskipun demikian, Kemendikbud berharap dan menekankan agar pembahasan PP tersebut tuntas sebelum tahun ini sehingga PP revisi tersebut dapat segera diterapkan tahun depan.
Saat ini, beban mengajar guru dihitung murni dari tatap muka dikelas. Agar TPP dapat dibayarkan, maka guru wajib mengajar sebanyak minimal 24 jam tatap muka perminggu. Skema ini akan diubah dan disesuaikan dengan prinsip Kurikulum 2013. Dimana pada Kurikulum 2013, tugas guru tidak hanya mengajar didalam kelas saja. Guru dituntut untuk bisa mendampingi siswa diluar kelas melakukan pengamatan, penelitian dan sebagainya. Termasuk merancang, mengoreksi tugas, mengisi rapor  dan lain sebagainya direncanakan untuk dihitung sebagai beban mengajar guru.

Namun agaknya, guru harus bersabar, karena jika dijalankan tahun depan, belum semua guru akan menjalani perhitungan baru ini. Hal ini disebabkan oleh karena belum semua sekolah menerapkan Kurikulum 2013 ini. Setidaknya ini merupakan kabar baik untuk seluruh guru ditanah air, kita tunggu saja. Semoga bermanfaat.

2 comments:

  1. Memamg kurang pas kalau hanya jam tatap muka yang dihitung, sementara mempersiapkan perangkat sampai menulis soal dan mengisi rapor dilupakan, namun sebaiknya semua guru diberi saja tunjangan sertifikasi agar tidak ada kesenjangan disekolah, bagi guru yang jamnya kurang berikan saja tugas lain, karena guru yang tidak menerima tunjangan sertifikasi acuh dengan tugasnya, namun itu manusiawi.

    BalasHapus
  2. Sertifikasi mungkin harapan dari semua guru di Indonesia, Tugas Guru sebenarnya bukanlah hanya sekedar mengajar di depan kelas.Jika ada siswa yg bemasalah itu juga tugas guru, jika ada siswa yg terlambat masuk kelas itu juga tugas guru untuk mencari tau penyebabnya, jika ada siswa yg sudah beberapa hari tidak masuk kelas guru juga punya tanggungjawab untuk mencari tau penyebabnya kapan perlu mendatangi rumahnya yang lokasinya entah dimana. oleh sebab itu rasanya cukup pantas propesi guru ini di lirik oleh berbagai pihak, kapan perlu semua guru diberi tunjangan sertifikasi. semoga.....................

    BalasHapus

Jika sobat merasa informasi ini bermanfaat, silahkan sobat memberikan komentar. Jika sobat hendak men-COPY ARTIKEL INI, MOHON KIRANYA MENCANTUMKAN SUMBERNYA, MARI KITA SALING MENGHARGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Jangan lupa, klik Google+ diside bar sebelah kiri