Revisi Kewajiban Tatap Muka 24 Jam Perminggu~Sebahagian guru
terkendala dalam pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP). Hal ini disebabkan
kegagalan pemenuhan beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu. Berbagai upaya
dilakukan oleh guru bersertifikasi tersebut, salah satunya dengan menambah jumlah jam mengajar disekolah non
induk. Tetapi terkadang upaya ini pun sulit dilaksanakan dikarenakan banyaknya
jumlah guru bersertifikasi disuatu tempat.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah dalam hal ini Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
(Pusbangprodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana untuk mengubah perhitungan beban jam mengajar guru.
Rencana ini dituangkan didalam revisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2008 tentang guru. Meskipun
revisi tersebut sampai saat ini masih belum rampung dan masih terus disempurnakan. Demikian seperti
disampaikan oleh Kapus bangprodik, Unifah Rosyidi. Meskipun demikian,
Kemendikbud berharap dan menekankan agar pembahasan PP tersebut tuntas sebelum tahun
ini sehingga PP revisi tersebut dapat segera diterapkan tahun depan.
Saat ini, beban mengajar
guru dihitung murni dari tatap muka dikelas. Agar TPP dapat dibayarkan, maka
guru wajib mengajar sebanyak minimal 24 jam tatap muka perminggu. Skema ini
akan diubah dan disesuaikan dengan prinsip Kurikulum 2013. Dimana pada Kurikulum 2013, tugas guru
tidak hanya mengajar didalam kelas saja. Guru dituntut untuk bisa mendampingi
siswa diluar kelas melakukan pengamatan, penelitian dan sebagainya. Termasuk
merancang, mengoreksi tugas, mengisi rapor dan lain sebagainya direncanakan untuk dihitung sebagai beban
mengajar guru.
Namun agaknya, guru harus
bersabar, karena jika dijalankan tahun depan, belum semua guru akan menjalani
perhitungan baru ini. Hal ini disebabkan oleh karena belum semua sekolah menerapkan Kurikulum 2013
ini. Setidaknya ini merupakan kabar baik untuk seluruh guru ditanah air, kita
tunggu saja. Semoga bermanfaat.
Memamg kurang pas kalau hanya jam tatap muka yang dihitung, sementara mempersiapkan perangkat sampai menulis soal dan mengisi rapor dilupakan, namun sebaiknya semua guru diberi saja tunjangan sertifikasi agar tidak ada kesenjangan disekolah, bagi guru yang jamnya kurang berikan saja tugas lain, karena guru yang tidak menerima tunjangan sertifikasi acuh dengan tugasnya, namun itu manusiawi.
BalasHapusSertifikasi mungkin harapan dari semua guru di Indonesia, Tugas Guru sebenarnya bukanlah hanya sekedar mengajar di depan kelas.Jika ada siswa yg bemasalah itu juga tugas guru, jika ada siswa yg terlambat masuk kelas itu juga tugas guru untuk mencari tau penyebabnya, jika ada siswa yg sudah beberapa hari tidak masuk kelas guru juga punya tanggungjawab untuk mencari tau penyebabnya kapan perlu mendatangi rumahnya yang lokasinya entah dimana. oleh sebab itu rasanya cukup pantas propesi guru ini di lirik oleh berbagai pihak, kapan perlu semua guru diberi tunjangan sertifikasi. semoga.....................
BalasHapus