19.53
3

Solusi Guru TIK Pada Kurikulum 2013~Implementasi kurikulum 2013 berdampak secara langsung pada beberapa mata pelajaran (mapel) seperti penghapusan beberapa mapel serta pengurangan jumlah jam tatap muka. Hal ini sekaligus menjadi perbedaan esensial antara kurikulum 2013 dengan kurikulum-kurikulum sebelumnya. Untuk jenjang SMP, tidak ada lagi mapel TIK karena mapel ini diintegrasikan keseluruh bidang studi. Untuk jenjang SMA/SMK tidak ada lagi mapel KKPI, IPA dan IPS. Perubahan jumlah jam tatap muka bahasa inggris untuk SMA/SMK yang semula 4 jam menjadi 2 jam perminggu. Belum ada solusi yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini khususnya Kemendikbud untuk mengatasi permasalahan yang timbul dari kebijakan ini khususnya bagi guru-guru mapel terdampak. Seperti misalnya guru TIK terkhususnya lagi guru TIK yang telah bersertifikasi.
Ada beberapa wacana yang mungkin akan diambil oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan-permasalahan diatas khususnya guru mapel TIK sebagaimana yang SH kutip dari berbagai sumber sebagai berikut :
  1. Bagi guru TIK yang tidak memiliki latar belakang pendidikan komputer, akan dijadikan guru yang sesuai dengan latar belakang akademisnya. Hal ini sesuai dengan PP 74 tahun 2008 tentang guru bahwa kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Adapun guru TIK yang sudah bersertifikasi sebagaimana dijelaskan pada Permendikbud Nomor 62 tahun 2013 pasal 5 ayat 1 bahwa “Guru dalam jabatan yang dipindahkan pada bidang tugas yang tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki tetapi mengampu beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu berhak mendapatkan tunjangan profesi untuk selama jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pindah tugas mengajar pada bidang tugas yang baru". Dan pada pasal 5 ayat 2 dikatakan "Tunjangan profesi akan dihentikan pembayarannya jika guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan bidang tugasnya setelah 2 (dua) tahun sejak pindah tugas mengajar pada bidang tugas yang baru. Kelemahan dari wacana ini adalah bahwa guru TIK tersebut harus bersaing dengan guru mapel lama yang semapel dalam rangka pemenuhan 24 jam mengajar perminggu. Semoga saja wacana perubahan perhitungan tatap muka jadi dilaksanakan.
  2. Guru TIK yang memiliki latar belakang akademis komputer, akan dimutasi ke SMK jurusan Teknik komputer informatika (TI) dan Teknik komputer jaringan (TKJ). Kelebihan dari wacana ini adalah guru TIK tidak perlu sertifikasi ulang tetapi kelemahannya adalah jumlah SMK TI/TKJ tidak sebanding dengan jumlah guru TIK sehingga akan ada guru TIK yang tidak tertampung.
  3. Guru TIK akan dialihkan sebagai guru mapel lain. Mapel yang mungkin adalah prakarya SMP atau prakarya dan kewirausahaan SMA/SMK. Kelebihan wacana ini adalah guru eks TIK tidak akan bersaing karena mapel prakarya ini adalah mapel baru pada kurikulum 2013, sehingga dalam hal pemenuhan tatap muka 24 jam tidak akan masalah. Akan tetapi hal ini tentu akan berbenturan dengan PP 74 tahun 2008, sehingga mau tidak mau guru eks TIK tersebut harus disertifikasi ulang.
  4. Pemerintah akan membentuk wadah Pusat Teknologi Pendidikan di sekolah yang beranggotakan eks guru TIK. Mereka akan bertugas membantu dan melatih guru-guru disekolah tersebut untuk menyiapkan pembelajaran berbasis TIK sebagaimana konsep kurikulum 2013. Wacana ini disampaikan oleh Direktur pembinaan SMA, Dr. Haris Iskandar. Wacana ini sebanarnya sangat memungkinkan untuk dilaksanakan mengingat banyak sekali guru-guru kita ditanah air yang tidak menguasai TIK. Akan tetapi wacana ini juga memiliki kelemahan mengenai nasib sertifikasi guru-guru TIK yang telah bersertifikasi bidang studi TIK.
Sampai saat ini belum ada solusi baku yang telah diundangkan oleh pemerintah, tetapi kita berharap, solusi yang dilahirkan nanti tidak merugikan siapapun khususnya guru. Semoga bermanfaat.

3 comments:

  1. Hah, masih membingungkan ...blom ada kebijakan yg tepat seiring sudah diberlakukannya kur 2013, artinya pemerintah memaksakan kehendaknya, namun yg sudah jelas, buat aturan baru sakkarepe dewe ning ora menehi solusi sing ditimbulke, jan.....hanya bisa berharap hal positif akan terdapati oleh para guru TIK, aamiin

    BalasHapus
    Balasan
    1. Optimis pak, saya yakin bahwa Kemdikbud sedang berusaha semaksimal mungkin untuk menjadikan pendidikan ini menjadi jauh lebih baik, semoga segera ditemukan solusi yang menguntungkan semua pihak, terutama guru. Perbaikan tentu menuntut perubahan, meskipun perubahan belum tentu menjanjikan perbaikan :)

      Hapus
  2. Harus....namanya perubahan harus menjanjikann perbaikan, kalo tidak itu namanya mengorbankan. Ini yang harus dirubah~Kalo memang niat merubah jangan setengah2 sekali K13 berlaku kemendikbud sudah siap jawaban dan solusinya. Kalo seperti ni terus gak perlu menteri kurikulum gak usah ganti sudah bisa jalan sendiri. Sekolah bebas kreasi buat kurikulum sendiri sehingga ada kompetisi tuk maju bersaing. Jadi gak diganggu kebijakan dari PUSAT yang menyakitkan HATI

    BalasHapus

Jika sobat merasa informasi ini bermanfaat, silahkan sobat memberikan komentar. Jika sobat hendak men-COPY ARTIKEL INI, MOHON KIRANYA MENCANTUMKAN SUMBERNYA, MARI KITA SALING MENGHARGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Jangan lupa, klik Google+ diside bar sebelah kiri