15.12
2

Ketentuan Peserta Sertifikasi Guru 2014

Ketentuan Peserta Sertifikasi Guru 2014

Pada tanggal 3 s.d 5 Desember 2013 kemarin, telah diselenggarakan rapat koordinasi nasional (Rakornas) sertifikasi guru 2014 di Kota Batam Kepulauan Riau. Rakornas ini dihadiri oleh seluruh unsur pengelola sertifikasi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) seluruh propinsi di Indonesia. Pada kesempatan tersebut, dibicarakan beberapa hal penting terkait dengan pelaksanaan sertifikasi 2014.

Melalui artikel ini kami akan menyampaikan beberapa kesepakatan yang telah ditetapkan didalam Rakornas tersebut.  Ada baiknya bagi bapak/ibu guru yang belum bersertifikat pendidik untuk dapat menyikapi hal ini, mengingat ketetentuan ini berkemungkinan besar akan menjadi klausul-kalusul persyaratan peserta yang akan tercantum didalam Buku 1 sertifikasi guru 2014.

Ketentuan Peserta Serifikasi Guru Tahun 2014

  • Guru yang telah mengikuti PLPG 2013, tetapi tidak lulus.
  • Telah mengikuti uji kompetensi guru (UKG) 2013. Dengan catatan secara persyaratan yang bersangkutan telah memenuhi syarat dan dinyatakan layak sebagai calon peserta sertifikasi guru, akan tetapi didalam data terjadi kesalahan sehingga tidak terjaring sebagai calon peserta sertifikasi guru 2013. Daftar calon peserta sertifikasi 2014 dari kelompok ini telah ditampilkan secara online melalui laman sergur.kemdiknas.go.id yang disebut dengan istilah UKG NON SERTIF. 
  • Calon peserta UKG 2014.

Sertifikasi kedua hanya dimungkinkan dan dapat diterapkan kepada guru yang menjadi korban kebijakan peraturan menteri (Permen) Nomor 62 tahun 2013. Selain itu TIDAK DIPERKENANKAN SERTIFIKASI KEDUA.

Penghapusan data calon peserta sertifikasi hanyalah diperkenankan terhadap guru calon peserta sertifikasi yang telah dimutasi, pensiun dan meninggal dunia saja. Selain 3 alasan tersebut, maka data calon peserta sertifikasi akan dibiarkan saja apa adanya. Karena sistem AP2SG pada laman sergur.kemdikbud.go.id ini juga berfungsi sebagai data awal untuk titik tolak pelaksanaan pendidikan profesi guru (PPG) yang akan dimulai tahun 2015.
Penambahan peserta secara online melalui aplikasi AP2SG dapat dilakukan oleh operator dinas pendidikan kabupaten/kota dan direncanakan akan dibuka mulai hari Senin tanggal 9 Desember 2013 esok. Namun hal ini masih menunggu informasi lebih lanjut.
Data guru yang telah terlanjur dihapus dengan alasan selain alasan-alasan yang telah disebut diatas yaitu mutasi, pensiun dan meninggal, maka nantinya akan ada fasilitas pembatalan penghapusan lewat LPMP. Operator dinas pendidikan dapat meminta operator LPMP untuk membatalkan penghapusan data guru yang telah dilakukan oleh operator dinas pendidikan kabupaten/kota pada AP2SG.
Pada tahun 2014 yang akan datang, skema peserta dengan kriteria masa kerja 20 th dan berusia 50 tahun serta guru PNS dengan golongan IV/a tidak lagi berlaku. Skema ini hanya berlaku pada pelaksanaan sertifikasi tahun sebelumnya hingga tahun 2013. Tetapi pada tahun 2014 ini, skema ini tidak lagi berlaku. Kesimpulannya untuk dapat ikut sebagai peserta pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) 2014 adalah, GURU WAJIB S1. Bagi guru yang belum S1 tidak bisa diikutsertakan sebagai calon peserta sertifikasi guru 2014.
Perubahan masa kerja dan data-data yang lain dilakukan melalui AP2SG oleh operator dinas kabupaten/kota. Adapun perubahan data-data lainnya seperti perubahan nama, NIP dan sebagainya wajib dilakukan oleh guru yang bersangkutan. Guru mengoreksi data PTK melalui layanantransaksional PADAMU NEGERI.
Ketentuan ini masih bersifat draft/usulan dan belum disahkan, sehingga kita masih harus menunggu ketetapan mengenai ketentuan peserta sertifikasi guru 2014. Namun demikian hal ini dapat kita jadikan acuan sementara untuk bersiap-siap menghadapi pelaksanaan sertifikasi guru 2014.
Demikianlah beberapa hal yang kiranya wajib dan patut diketahui oleh para guru yang belum bersertifikat pendidik di tanah air. Semakin cepat mengetahui informasi mengenai hal ini, maka semakin cepat pula persiapan dapat dilakukan. Semoga bermanfaat.



2 comments:

  1. pak, bagaimana dgn syarat sdh menjadi guru sebelum uu no.14 thn 2005 ttg guru dan dosen ditetapkan? krn bagi saya yg merupakan guru yayasan sejak 2008 sepertinya tdk mungkin bisa ikut PPG krn tidak mungkin yayasan memberikan cuti pada gurunya selama setahun penuh tanpa melakukan KBM sama sekali.

    BalasHapus
  2. Mekanisme pelaksanaan PPG tersebut saat ini sedang digodok. Informasi yang saya dengar, pelaksanaan PPG hanya dilaksanakan 10 hari di LPTK, dan sisanya dilaksanakan di sekolah masing-masing sehingga guru tidak meninggalkan kewajiban, apakah dilaksanakan 1 semester atau 2 semester.

    BalasHapus

Jika sobat merasa informasi ini bermanfaat, silahkan sobat memberikan komentar. Jika sobat hendak men-COPY ARTIKEL INI, MOHON KIRANYA MENCANTUMKAN SUMBERNYA, MARI KITA SALING MENGHARGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Jangan lupa, klik Google+ diside bar sebelah kiri