22.29
0

Berkas Yang Harus Dilengkapi Calon Peserta Sertifikasi 2014

Meskipun belum ada pemberitahuan secara resmi mengenai waktu pemberkasan yang akan dilakukan oleh dinas pendidikan terkait pencalonan peserta sertifikasi 2014, namun tidak ada salahnya kita mempersiapkan segala sesuatunya termasuk berkas-berkas yang harus dikumpulkan nanti, sehingga ketika instruksi tersebut muncul, guru-guru yang belum bersertifikat pendidik tidak perlu terburu-buru lagi mencari berkas yang diminta, dan akan memiliki waktu yang cukup untuk memantau proses pengentryan data calon bagi yang tidak masuk dalam daftar UKG NONSERTIF. Saat ini, daftar yang tampil adalah calon peserta dari kelompok UKG NONSERTIF yang sudah dapat dicek secara online. Sehingga ketika terjadi kesalahan data entry, guru yang bersangkutan dapat segera mengkonfirmasi perbaikan kepada petugas/operator dinas setempat.
Ada 3 (tiga) pola sertifikasi yang berjalan selama ini, yaitu 1) Pemberian sertifikast pendidik secara langsung (PSPL); 2) Penilaian portofolio (PF); dan 3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Kuota peserta sertifikasi dari jalur PSPL dan PF hanya berkisar 1% dari kuota sertifikasi kota/kabupaten secara keseluruhan. Artinya, 99% dari kuota sertifikasi kota/kabupaten akan mengikuti sertifikasi melalui jalur PLPG. 
Meskipun masih bersifat DRAFT seperti persyaratan umum peserta sertifikasi 2014, paling tidak, semilirhati.blogspot.com berupaya menginformasikan kepada guru-guru yang belum bersertifikat pendidik, agar bersiap-siap lebih awal, mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, untuk kemudian diserahkan pada saat waktu  pengumpulan dokumen tersebut tiba. Pemberkasan ini merupakan sebahagian tahapan dari tahapan penetapan calon peserta sertifikasi 2014
Berkaca dari pengalaman sertifikasi 2013 yang lalu, peserta yang memilih pola PLPG harus menyerahkan berkas sebagai berikut. 
  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP. Sebelum memperoleh format A1, guru terlebih dahulu mencetak format A0 dan melakukan verifikasi dan koreksi data. Setelah tahap ini, maka LPMP akan mencetak format A1 dan ditanda tangani oleh kepala LPMP. (Mekanisme rinci penerbitan format A1 ini akan ditampilkan dan disahkan dalam buku 1 sertifikasi 2014, saat ini masih dalam proses rumusan dan pengesahan).
  2. Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan/dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan. 
  3. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS).
  4. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung. 
  5. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
  6. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal). 
Dokumen/berkas yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan format kelengkapan dokumen/berkas. Format verifikasi kelengkapan data ini kemudian diteruskan ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan LPMP untuk diisikan pada kolom yang bersangkutan.
Sebagaimana informasi yang semilirhati.blogspot.com peroleh, dokumen/berkas diurutkan sesuai urutan pada format kelengkapan. Setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. Pengumpulan berkas dimulai setelah pengumuman penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2014, direncanakan paling lambat tanggal 15 Maret 2014. Sekali lagi, kelengkapan berkas yang semilirhati.blogspot.com tampilkan diatas masih bersifat DRAFT sehingga kita masih harus menunggu terbitnya buku 1 yang telah disahkan. Namun demikian, informasi ini hanyalah sebagai acuan sementara agar guru-guru belum bersertifikat pendidik dapat mempersiapkan dokumen tersebut lebih awal. Semoga bermanfaat.

0 comments:

Posting Komentar

Jika sobat merasa informasi ini bermanfaat, silahkan sobat memberikan komentar. Jika sobat hendak men-COPY ARTIKEL INI, MOHON KIRANYA MENCANTUMKAN SUMBERNYA, MARI KITA SALING MENGHARGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Jangan lupa, klik Google+ diside bar sebelah kiri