Ketentuan Peserta Sertifikasi Guru 2014
Pada tanggal 3 s.d 5 Desember 2013 kemarin, telah
diselenggarakan rapat koordinasi nasional (Rakornas) sertifikasi guru 2014 di
Kota Batam Kepulauan Riau. Rakornas ini dihadiri oleh seluruh unsur pengelola
sertifikasi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) seluruh propinsi di
Indonesia. Pada kesempatan tersebut, dibicarakan beberapa hal penting terkait
dengan pelaksanaan sertifikasi 2014.
Melalui artikel ini kami akan menyampaikan beberapa kesepakatan
yang telah ditetapkan didalam Rakornas tersebut. Ada baiknya bagi
bapak/ibu guru yang belum bersertifikat pendidik untuk dapat menyikapi hal
ini, mengingat ketetentuan ini berkemungkinan besar akan menjadi
klausul-kalusul persyaratan peserta yang akan tercantum didalam Buku 1
sertifikasi guru 2014.
Ketentuan Peserta Serifikasi Guru Tahun 2014
- Guru yang telah
mengikuti PLPG 2013, tetapi tidak lulus.
- Telah mengikuti uji kompetensi guru (UKG) 2013.
Dengan catatan secara persyaratan yang bersangkutan telah memenuhi syarat dan
dinyatakan layak sebagai calon peserta sertifikasi guru, akan tetapi didalam
data terjadi kesalahan sehingga tidak terjaring sebagai calon peserta
sertifikasi guru 2013. Daftar calon peserta sertifikasi 2014 dari kelompok ini telah ditampilkan secara
online melalui laman sergur.kemdiknas.go.id yang disebut dengan istilah UKG NON
SERTIF.
- Calon peserta UKG 2014.
Sertifikasi kedua hanya dimungkinkan dan dapat
diterapkan kepada guru yang menjadi korban kebijakan peraturan menteri (Permen)
Nomor 62 tahun 2013. Selain itu TIDAK DIPERKENANKAN SERTIFIKASI KEDUA.
Penghapusan data calon peserta sertifikasi hanyalah
diperkenankan terhadap guru calon peserta sertifikasi yang telah dimutasi, pensiun
dan meninggal dunia saja. Selain 3 alasan tersebut, maka data calon peserta
sertifikasi akan dibiarkan saja apa adanya. Karena sistem AP2SG pada laman
sergur.kemdikbud.go.id ini juga berfungsi sebagai data awal untuk titik tolak
pelaksanaan pendidikan profesi guru (PPG) yang akan dimulai tahun 2015.
Penambahan peserta secara online melalui aplikasi
AP2SG dapat dilakukan oleh operator dinas pendidikan kabupaten/kota dan
direncanakan akan dibuka mulai hari Senin tanggal 9 Desember 2013 esok. Namun
hal ini masih menunggu informasi lebih lanjut.
Data guru yang telah terlanjur dihapus dengan
alasan selain alasan-alasan yang telah disebut diatas yaitu mutasi, pensiun dan
meninggal, maka nantinya akan ada fasilitas pembatalan penghapusan lewat LPMP. Operator
dinas pendidikan dapat meminta operator LPMP untuk membatalkan penghapusan data
guru yang telah dilakukan oleh operator dinas pendidikan kabupaten/kota pada
AP2SG.
Pada tahun 2014 yang akan datang, skema peserta dengan kriteria masa kerja 20 th dan berusia 50 tahun serta guru PNS dengan golongan IV/a tidak lagi
berlaku. Skema ini hanya berlaku pada pelaksanaan sertifikasi tahun sebelumnya
hingga tahun 2013. Tetapi pada tahun 2014 ini, skema ini tidak lagi berlaku. Kesimpulannya
untuk dapat ikut sebagai peserta pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG)
2014 adalah, GURU WAJIB S1. Bagi guru yang belum S1 tidak bisa diikutsertakan
sebagai calon peserta sertifikasi guru 2014.
Perubahan masa
kerja dan data-data yang lain dilakukan melalui AP2SG oleh operator dinas
kabupaten/kota. Adapun perubahan data-data lainnya seperti perubahan nama, NIP
dan sebagainya wajib dilakukan oleh guru yang bersangkutan. Guru mengoreksi data PTK melalui layanantransaksional PADAMU NEGERI.
Ketentuan ini masih bersifat draft/usulan dan belum disahkan, sehingga kita masih harus menunggu ketetapan mengenai ketentuan peserta sertifikasi guru 2014. Namun demikian hal ini dapat kita jadikan acuan sementara untuk bersiap-siap menghadapi pelaksanaan sertifikasi guru 2014.
Demikianlah beberapa hal yang kiranya wajib dan patut
diketahui oleh para guru yang belum bersertifikat pendidik di tanah air.
Semakin cepat mengetahui informasi mengenai hal ini, maka semakin cepat pula
persiapan dapat dilakukan. Semoga bermanfaat.
pak, bagaimana dgn syarat sdh menjadi guru sebelum uu no.14 thn 2005 ttg guru dan dosen ditetapkan? krn bagi saya yg merupakan guru yayasan sejak 2008 sepertinya tdk mungkin bisa ikut PPG krn tidak mungkin yayasan memberikan cuti pada gurunya selama setahun penuh tanpa melakukan KBM sama sekali.
BalasHapusMekanisme pelaksanaan PPG tersebut saat ini sedang digodok. Informasi yang saya dengar, pelaksanaan PPG hanya dilaksanakan 10 hari di LPTK, dan sisanya dilaksanakan di sekolah masing-masing sehingga guru tidak meninggalkan kewajiban, apakah dilaksanakan 1 semester atau 2 semester.
BalasHapusClick to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.