15.30
0

Kronologis Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2005 s.d 2015

Kronologis Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2005 s.d 2015

Pelaksanaan sertifikasi telah berjalan beberapa tahun. Pada kesempatan kali ini, kami ingin berbagi kronologis pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan semenjak terbitnya UU Nomor 14 tahun 2005 Guru dan Dosen hingga rencana pelaksanaan sertifikasi guru melalui jalur PPG pada tahun 2015 yang akan datang. Kronologis yang dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. Tahun 2005. Undang-undang guru dan dosen (UUGD) diterbitkan tanggal 30 Desember 2005, dalam UUGD tersebut dinyatakan bahwa guru sebagai profesi.
  2. Tahun 2006. Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud berencana memulai program sertifikasi guru dengan kuota  awal 20.000 orang bagi guru jenjang SD dan SMP. Namun program ini tidak jadi dilaksanakan karena belum ada landasan hukum.
  3. Tahun 2007. Kemendikbud memulai pelaksanaan sertifikasi bagi 200.450 orang guru melalui Sistem Portofolio dan PLPG. Landasan Hukum yaitu Fatwa Hukum dari Menteri Hukum dan Ham. Pada pelaksanaan awal ini, ditetapkan 31 Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru utk jangka waktu 2 tahun.
  4. Tahun 2008. Kemendikbud menyelenggarakan sertifikasi bagi 200.000 orang guru dengan pengetatan dalam penilaian Portofolio. Pada tahun ini juga pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008.
  5. Tahun 2009. Sertifikasi mulai berpedoman pada PP nomor 74 tahun 2008 dengan pola Portofolio, PLPG dan Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsng (PSPL). Pada tahun ini Pengawas mulai disertifikasi. Ditetapkan 46 Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru utk jangka waktu 2 tahun.
  6. Tahun 2010. Kemendikbud menyelenggarakan sertifikasi guru dengan pola yang sama dengan tahun 2009.
  7. Tahun 2011. Kemendikbud mulai menyelenggarakan sertifikasi guru di LPTK berbasis program studi dengan pola 1% Portofolio, dan 99% langsung PLPG. Ditetapkan 46 Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru untuk jangka waktu 2 tahun.
  8. Tahun 2012. Kemendikbud menyelenggarakan sertifikasi guru yang diawali dengan pelaksanaan uji kompetensi awal (UKA). Setiap guru yang akan mengikuti sertifikasi terlebih dahulu wajib mengikuti UKA. Adapun pelaksanaan sertifikasinya sama dengan pola sertifikasi tahun 2011.
  9. Tahun 2013. Kemedikbud menyelenggarakan sertifikasi guru dengan pola yang sama dengan tahun 2012. Pemerintah menetapkan 45 Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru utk jangka waktu 3 tahun.
  10. Tahun 2014. Kemendikbud merencanakan pelaksanakaan sertifikasi guru melalui PPG dalam jabatan bagi guru dengan syarat wajib sudah mengajar sejak Januari 2006.
  11. Tahun 2015. Tahun ini direncanakan sebagai batas akhir Sertifikasi Guru Dalam Jabatan sesuai UU Nomor 14 tahun 2005.
Demikianlah kronologis pelaksanaan sertifikasi guru mulai dari tahun 2005 hingga sertifikasi yang direncakan tahun 2015 yang akan datang. Semoga bermanfaat.

0 comments:

Posting Komentar

Jika sobat merasa informasi ini bermanfaat, silahkan sobat memberikan komentar. Jika sobat hendak men-COPY ARTIKEL INI, MOHON KIRANYA MENCANTUMKAN SUMBERNYA, MARI KITA SALING MENGHARGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Jangan lupa, klik Google+ diside bar sebelah kiri