01.03
0

Kebijakan Baru PADAMU NEGERI Per-Desember 2013

Setelah batas waktu pengolahan data pengajuan NUPTK baru serta verval NUPTK baik yang dilakukan oleh operator lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP) maupun operator ditingkat dinas pendidikan dan mapenda kota kabupaten berakhir tanggal 30 November 2013 kemarin, Admin PADAMU NEGERI kembali merelease pengumuman baru terkait kebijakan pengelolaan pendataan NUPTK melalui layanan transaksional PADAMU NEGERI per-Desember 2013.
Mulai tanggal 1 Desember kemarin, Admin PADAMU NEGERI bersama tim pengembang sistem ini telah memunculkan fitur-fitur baru yang sangat bermanfaat dalam rangka mendukung proses pendataan NUPTK. 

Fitur-fitu baru.

Fitur-fitur yang diaktifkan tersebut adalah sebagi berikut :
  1. Fitur Ajuan NUPTK Baru. Fitur ajuan dimaksud, mulai dari mengunduh dokumen A05 sebagai form kosong pengajuan NUPTK baru, hingga proses pengajuan S06 ke dinas pendidikan/mapenda serta pengajuan S09, S10 ke LPMP agar LPMP dapat memproses hingga diterbitkan S11 sebagai surat tanda bukti penerbitan NUPTK baru.
  2. Fitur Edit Data dan Riwayat-Riwayat PTK. Fitur ini memungkinkan guru melakukan perubahan data personal PTK beserta riwayat-riwayat PTK tersebut. Prosedur ini bisa dibaca pada artikel koreksi data PTK di PADAMU NEGERI yang telah saya posting sebelumnya.
  3. Fitur Mutasi Lokasi Tugas Sekolah Induk PTK. Fitur ini memungkinkan data PTK dipindahkan antar sekolah, baik itu dalam kabupaten maupun antar kabupaten atau antar propinsi. Prosedur mutasi lokasi tugas ini dapat dibaca pada artikel Mutasi Lokasi Tugas PTK pada artikel sebelumnya.
  4. Fitur Penonaktifan PTK. Fitur ini digunakan untuk membatalkan status NUPTK sehingga pembatalan ini tidak perlu dilakukan berjenjang. Artinya jika PTK sudah bintang 4, langsung menjadi non aktif. Banyak alasan bagi operator khususnya untuk hal ini. Bisa karena memang PTK tersebut tidak aktif lagi sebagai PTK, dapat juga disebabkan karena PTK tersebut beralih fungsi sebagai dosen. Fitur ini dibahas pada artikel NUPTK guru yang pindah menjadi dosen.

Adapun kebijakan yang direlease diawal desember 2013 yang berlaku untuk PTK dibawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Proses verifikasi dan validasi (VerVal) NUPTK diperpanjang dan dibuka kembali hingga 31 Desember 2013.
  2. Terhitung mulai 1 Januari 2014 nanti, seluruh NUPTK yang belum di VerVal akan dibekukan / dinonaktifkan oleh sistem. Untuk menghindari pembekuan NUPTK ini, segeralah memverval NUPTK. Karena NUPTK digunakan pada hampir semua kegiatan yang diselenggarakan pusat maupun pemerintah daerah.
  3. Terhitung mulai 1 Januari 2014 nanti, proses pengajuan NUPTK baru dapat dimulai melalui proses Registrasi PTK (PegID/S08) hingga ajuan NUPTK Baru (S06, S09, S10 dan S11). 
  4. Bagi PTK yang NUPTK tertukar atau diambil oleh PTK lain selama periode VerVal NUPTK 2013 dapat segera menghubungi LPMP setempat dengan membawa bukti-bukti otentik untuk diproses lebih lanjut oleh LPMP. 
Siap ID bersifat rahasia karena mengandung data-data penting PTK, karenanya dihimbau kepada seluruh PTK untuk menjaga kerahasiaan password Siap ID masing-masing, karena aktifitas transaksional pada Layanan PADAMU NEGERI lebih banyak dilaksanakan secara mandiri menggunakan login PTK masing-masing. Semoga bermanfaat.

0 comments:

Posting Komentar

Jika sobat merasa informasi ini bermanfaat, silahkan sobat memberikan komentar. Jika sobat hendak men-COPY ARTIKEL INI, MOHON KIRANYA MENCANTUMKAN SUMBERNYA, MARI KITA SALING MENGHARGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Jangan lupa, klik Google+ diside bar sebelah kiri