02.03
0

Tahap Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014

Tahap Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014

Pelaksanaan sertifikasi guru 2014 tidak lama lagi. Bahkan sudah mulai pada tahapan verifikasi tahap 2 yang dimulai pada tanggal 9 Desember kemarin. Saat ini, guru-guru yang belum bersertifikat pendidik telah dapat melihat nama-nama calon peserta sertifikasi guru melalui laman sergur.kemdiknas.go.id/sg13. Nama-nama tersebut adalah guru-guru dari kelompok UKG NONSERTIF. Artinya guru-guru yang telah mengikuti uji kompetensi (UK) 2013 tetapi tidak termasuk sebagai peserta sertifikasi 2013. Bagi yang pernah mengikuti UK 2013, sudah dapat cek nama calon peserta sertif 2014 secara online untuk mengetahui apakah data yang terekam didalam database sudah sesuai dan benar.
Sebagaimana yang kami sampaikan pada posting sebelumnya mengenai Kuota Sertifikasi Guru 2014, bahwa pada tahun 2014 yang akan datang, pemerintah berencana mensertifikasi sebanyak 150.000 orang guru. Disamping calon peserta dari kelompok UKG NONSERTIF, maka pemerintah akan mencukupkan kuota tersebut melalui prosedur penetapan peserta calon peserta sertifikasi guru 2014. Bagi guru yang belum bersertifikat pendidik, sebaiknya mengetahui dan memantau dengan cermat tahapan-tahapan ini, agar tidak ketinggalan dan dapat diikut sertakan sebagai calon peserta sertifikasi apabila merasa sudah memenuhi persyaratan umum calon peserta sertifikasi 2014. Tahapan ini masih berupa DRAFT sebagaimana halnya Buku 1 sertifikasi guru 2014. Semilirhati.blogspot.com berbagi dengan harapan menjadi perhatian bagi persiapan guru-guru belum bersertifikasi. Tahapan tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Pelaksanaan Uji Kompetensi (UK). Seluruh calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 s.d. 2015 mengikuti uji kompetensi berlokasi masing-masing kabupaten/kota. Uji kompetensi rencana akan dilakukan secara online bertempat di TUK yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Masing-masing calon peserta akan mendapat Kartu Peserta Uji Kompetensi yang dapat dicetak dari AP2SG.
  2. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014 . BPSDMPK & PMP akan menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2014 berdasarkan: 1) urutan prioritas penetapan peserta; 2) hasil perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan pangkat/golongan; 3) skor uji kompetensi UK). Hasil penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2014 akan diinformasikan melalui website.
  3. Pencetakan Format A0 dan Penyiapan Dokumen/Berkas Sertifikasi Guru. Guru yang telah ditetapkan sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 harus mencetak Format A0 dari AP2SG. Format A0 berisi data calon peserta sertifikasi guru. hasil perbaikan data yang dilakukan oleh operator dinas pendidikan kabupaten/kota. Peserta sertifikasi guru tahun 2014 melakukan verifikasi dan koreksi kembali terhadap data yang tercetak tersebut. Format A0 yang telah diverifikasi, dikoreksi, dan diisi pola sertifikasi oleh guru tersebut dikumpulkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota bersama-sama dengan pengumpulan dokumen/berkas sertifikasi guru. Jenis dokumen/berkas yang dikumpulkan sesuai pola sertifikasi guru yang dipilih. Calon peserta harus mengumpulkan berkas yang disyaratkan. Dokumen/berkas diurutkan sesuai urutan pada format kelengkapan. Setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. Pengumpulan berkas dimulai setelah pengumuman penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2014, direncanakan paling lambat tanggal 15 Maret 2014.
  4. Verifikasi Dokumen/Berkas Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memverifikasi dokumen/berkas peserta sertifikasi guru. Verifikasi data mencakup kebenaran dan kesesuaian data antara Format A0 dengan dokumen pendukung, dan kelengkapan jenis dokumen/berkas sertifikasi guru. Verifikasi dokumen/berkas menggunakan format verifikasi kelengkapan (Lampiran 5) yang telah diisi oleh guru. Dokumen/berkas yang sudah sesuai, valid, dan lengkap dikirim ke LPMP untuk kemudian dikirimkan ke LPTK yang ditetapkan berbasis program studi.
  5. Persetujuan (Approval) Format A1 dan Penetapan Nomor Peserta Sertifikasi Guru. LPMP melakukan verifikasi dokumen/berkas sertifikasi guru bagi peserta sertifikasi tahun 2014 yang telah ditetapkan. LPMP melakukan verifikasi kelengkapan dengan cara mengisi format verifikasi kelengkapan data yang sudah diisi oleh guru dan dinas. Kemudian LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap data peserta melalui AP2SG. Setelah persetujuan dilakukan, maka sistem AP2SG akan memberikan nomor peserta. Kemudian Format A1 baru dapat dicetak. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPMP direncanakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2014.
  6. Pencetakan dan Penandatanganan Format A1 dan B1. Dinas mencetak Format A1 sebanyak 4 (empat) rangkap dan memberikan pengesahan dengan menandatangani Format A1. Format A1 ditandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan Kab/kota atau pejabat yang ditunjuk kemudian dibubuhi stempel. LPMP mencetak Format B1 berupa daftar peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014 untuk ditandatangani bersama oleh Kepala LPMP dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  7. Distribusi Format A1 ke Guru. Dinas mengirim 1 (satu) lembar Format A1 yang telah ditandatangani untuk didistribusikan kepada peserta sertifikasi guru. Dinas mengirim Format A1 yang telah ditandatangani beserta dokumen/berkas peserta ke LPTK yang ditetapkan sesuai wilayah dan program studi yang ada disertai pengantar berupa Format B1. 
  8. Penerimaan Format A1. Peserta sertifikasi guru menerima Format A1 asli (bukan foto kopi) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format A1 wajib dibawa peserta pada saat datang mengikuti PLPG di LPTK. 
  9. Pengiriman Data Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014 ke KSG. Badan PSDMPK-PMP mengirim seluruh data peserta sertifikasi guru tahun 2014 ke KSG untuk didistribusikan ke LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. Pendistribusian peserta ke LPTK berbasis program studi yang dimiliki LPTK. Data tersebut dikirim melalui aplikasi sertifikasi guru (ASG). 
  10. Penerimaan Data dan Dokumen/Berkas Peserta. LPTK menerima data yang dapat diunduh di ASG masing-masing LPTK dan menerima dokumen/berkas dari Dinas sesuai dengan distribusi peserta sertifikasi guru tahun 2014.
Demikian tahapan-tahapan ini semilirhati.blogspot.com informasikan kepada bapak/ibu guru yang belum bersertifikat pendidik. Mengingat tahun 2014 yang akan datang adalah pelaksanaan sertifikasi pola PLPG yang terakhir, maka kami menghimbau agar bapak/ibu guru cermat memperhatikan setiap tahapan agar dapat mempersiapkan segala sesuatu dengan baik. Demikian. Semoga bermanfaat.

0 comments:

Posting Komentar

Jika sobat merasa informasi ini bermanfaat, silahkan sobat memberikan komentar. Jika sobat hendak men-COPY ARTIKEL INI, MOHON KIRANYA MENCANTUMKAN SUMBERNYA, MARI KITA SALING MENGHARGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Jangan lupa, klik Google+ diside bar sebelah kiri