08.22
0

Koreksi dan Perbaikan Data PTK Pada PADAMU NEGERI

Koreksi dan Perbaikan Data NUPTK Pada PADAMU NEGERI

Seperti yang telah dijanjikan oleh Admin sistem layanan transaksional PADAMU NEGERI bahwa terhitung mulai tanggal 4 November 2013, sistem PADAMU NEGERI akan dilengkapi dengan fitur mutasi PTK sehingga PTK tidak perlu repot-repot lagi membatalkan verval maupun registrasi NUPTK untuk kemudian dilakukan verval ulang di sekolah induk baru. Saat ini, proses mutasi data PTK tersebut sudah bisa dilakukan, baik itu mutasi PTK antar kabupaten, maupun mutasi PTK dalam kabupaten.
Disamping fitur mutasi PTK tersebut diatas, Admin PADAMU NEGERI juga berjanji untuk menambah dan mengaktifkan fitur koreksi data PTK. Hal ini sesuai dengan filosofi layanan transaksional PADAMU NEGERI bahwa semua perbaikan dan perubahan data NUPTK dilakukan sepenuhnya oleh PTK itu sendiri. Sehingga tidak ada lagi pihak yang bisa disalahkan apabila data PTK belum valid kecuali PTK itu sendiri.
Untuk memperbaiki atau mengoreksi data PTK, PTK harus login menggunakan Login PTK sendiri menggunakan Siap ID PTK Sendiri. Pada dashboard PTK, sudah muncul 2 buah menu baru yaitu menu Biodata & Identitas serta Riwayat & Prestasi. Kemunculan 2 buah menu baru tersebut seperti gambar berikut ini :
Perubahan Biodata dan Identitas NUPTK

Perubahan Biodata dan Identitas

Menu Biodata & Identitas, dipergunakan untuk melakukan perubahan dan perbaikan terhadap biodata PTK seperti data :
  1. Nama, No KTP/NIK, Tempat/Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Agama, Status Menikah
  2. Alamat, Propinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, RT/RW, Kode POS
  3. Nomor Telepon, Nomor Handphone dan Email.
Untuk melakukan perubahan biodata, klik tombol edit berbentuk pensil pada jenis data yang sesuai. Tombol pensil tersebut seperti ditunjukkan pada gambar diatas. Disamping itu, perubahan biodata & identitas ini juga memungkinkan untuk menambah atau menghapus anggota keluarga seperti gambar berikut ini :
Untuk menambah data keluarga (Istri/Suami) demikian juga menambah data Anak, klik tombol (+). Dan untuk menghapus data Istr/Suami/Anak, beri dahulu tanda checklis didepan data yang akan dihapus, lalu klik tombol panah kebawah dan pilih menu hapus data.

Perubahan Riwayat dan Prestasi

Menu Riwayat & Prestasi, dipergunakan untuk melakukan perubahan data :
  1. Riwayat Inpassing. Yaitu riwayat SK Inpassing.
    Koreksi data NUPTK Riwayat Dan Prestasi
  2. Riwayat Pendidikan, digunakan untuk menambah atau mengurangi riwayat pendidikan. Untuk menambah, klik tombol (+). Untuk mengurangi, beri tanda checklist pada riwayat pendidikan yang akan dihapus, lalu pilih menu hapus data. 
    Koreksi data NUPTK Riwayat Pendidikan
  3. Jabatan Tambahan, digunakan untuk menambah atau mengurangi riwayat jabatan. Untuk menambah, klik tombol (+). Untuk mengurangi, beri tanda checklist pada riwayat jabatan tambahan yang akan dihapus, lalu pilih menu hapus data.
    Koreksi data NUPTK Riwayat Jabatan tambahan
  4. Riwayat Mengajar, digunakan untuk menambah atau mengurangi riwayat mengajar baik disekolah induk maupun disekolah lain. Untuk menambah, klik tombol (+). Untuk mengurangi, beri tanda checklist pada riwayat mengajar yang akan dihapus, lalu pilih menu hapus data.
    Koreksi data NUPTK Riwayat Mengajar
  5. Riwayat Sertifikasi & Diklat, digunakan untuk merubah atau menghapus riwayat sertifikasi dan diklat. Untuk merubah, pilih menu edit. Untuk menghapus, pilih menu hapus data pada riwayat sertifikasi & diklat yang akan dihapus.
    Koreksi data NUPTK Riwayat Sertifikasi dan diklat
Setelah melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan, ketika menyimpan perubahan tersebut, maka sistem akan menerbitkan dokumen S12. Dokumen ini harus diserahkan kepada operator dinas untuk di approval. Karena jika tidak di approval oleh operator dinas, maka perubahan yang dilakukan tidak akan diterapkan pada database PADAMU NEGERI alias tidak ada perubahan yang tersimpan.
Perbaikan-perbaikan serta penyesuaian data terhadap NUPTK WAJIB dilakukan. Karena data NUPTK ini dijadikan landasan kebijakan program yang diselenggarakan oleh BPSDMPK & PMP. Sebagai contoh, untuk menjadi calon peserta sertifikasi guru 2014, didasarkan pada database PADAMU NEGERI. Jadi segera lakukan perubahan, barangkali dahulu bapak/ibu guru hanya melakukan verval untuk mengejar batas waktu verval saja, tanpa memperdulikan datanya valid atau tidak. Smeoga bermanfaat.

0 comments:

Posting Komentar

Jika sobat merasa informasi ini bermanfaat, silahkan sobat memberikan komentar. Jika sobat hendak men-COPY ARTIKEL INI, MOHON KIRANYA MENCANTUMKAN SUMBERNYA, MARI KITA SALING MENGHARGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Jangan lupa, klik Google+ diside bar sebelah kiri