Kuota Sertifikasi Guru Tahun 2014
Pertanggal 8 September 2013, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) telah mencatat jumlah tenaga pendidik / guru ditanah
air sebanyak 2.744.379 orang. Jumlah ini terdiri dari 2.094.384 orang guru dengan
status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Tetap Yayasan (GTY)
serta 649.995 orang guru dengan status kepegawaian guru tidak tetap (GTT).
Dari 2.094.384 guru GTY dan PNS tersebut, dapat
dikelompokkan lagi menjadi dua. Yaitu kelompok guru yang diangkat sebelum
terbitnya undang-undang guru dan dosen (UUGD) Nomor 14 Tahun 2005 tanggal 30
Desember 2005, serta kelompok guru yang diangkat setelahnya. Guru PNS yang
diangkat sebelum UUGD diterbitkan adalah sebanyak 1.505.415 orang guru.
Sementara GTY berjumlah 211.043 orang. Guru yang diangkat sesudah UUGD
diterbitkan berjumlah 377.926 yang terdiri dari 207.700 orang guru PNS dan
170.226 guru GTY. Bagi guru yang diangkat setelah UUGD ini diterbitkan, akan diikutkan
sertifikasi melalui jalur pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan.
Proses sertifikasi sendiri telah berjalan beberapa tahun.
Secara lengkap dapat dilihat pada artikel kronologis sertifikasi guru dalamjabatan semenjak 2005 s.d 2015. Semenjak dilaksanakan pertama kali pada tahun
2007 hingga sertifikasi 2012 telah tercatat sebanyak 1.327.048 orang guru yang
telah disertifikasi pendidik. Jadi jumlah guru yang diangkat sebelum UUGD
diterbitkan tersebut yang belum disertifikasi tinggal sebanyak 139.410 orang
guru saja.
Kuota Sertifikasi
Kuota sertifikasi guru tahun 2013 ini adalah sebanyak 250.000
orang. Adapun kuota sertifikasi guru 2014 direncanakan sebanyak 150.000 orang
dengan perincian 139.410 orang guru yang diangkat sebelum UUGD diterbitkan dan
belum bersertifikat pendidik ditambah peserta PLPG 2013 yang tidak lulus. Tetapi
yang harus dicatat, syarat peserta sertifikasi guru 2014 kali ini berbeda
dengan sertifikasi 2013, dimana calon peserta wajib S1. Jadi meskipun tidak
lulus pada PLPG 2013, apabila belum S1, maka tidak akan diikutkan sebagai calon
peserta sertifikasi 2014.
Pada tahun 2015 yang akan datang, sertifikasi melalui pola
PLPG tidak ada lagi. Pemerintah akan menyelenggarakan sertifikasi melalui pola
PPG dalam jabatan. Kuota PPG dalam jabatan tahun 2015 yang akan datang direncanakan
sebanyak 250.000 orang.
Pada 2016 yang akan datang, sesuai dengan amanat peraturan
pemerintah, diharapkan PPG dalam jabatan diharapkan selesai. Inilah tahapan
sertifikasi yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk menjadikan guru sebagai
pendidik profesional. Bagi guru yang telah memegang sertifikat pendidik, baik
melalui jalur PLPG maupun PPG dalam jabatan akan memperoleh tunjangan profesi
pendidik (TPP) dengan terlebih dahulu diterbitkan SKTP setelah guru memenuhi
tanggung jawab berupa pemenuhan jumlah jam mengajar wajib sebanyak 24 jam tatap
muka perminggu. Adapun bagi guru yang mengikuti PPG dalam jabatan akan
memperoleh gelar profesional dengan menambahkan Gr dibagian belakang nama guru
yang telah menyelesaikan PPG dalam jabatan serta lulus dalam uji kompetensi
yang diselenggarakan oleh LPTK. Mekanisme pelaksanaan PPG sendiri masih dalam
proses penggodokan oleh pemerintah. Meskipun beban belajar PPG telah
ditetapkan, tetapi pelaksanaan real masih dalam proses pembahasan.
0 comments:
Posting Komentar
Jika sobat merasa informasi ini bermanfaat, silahkan sobat memberikan komentar. Jika sobat hendak men-COPY ARTIKEL INI, MOHON KIRANYA MENCANTUMKAN SUMBERNYA, MARI KITA SALING MENGHARGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Jangan lupa, klik Google+ diside bar sebelah kiri
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.