07.12
0

Kuota Sertifikasi Guru Tahun 2014

Pertanggal 8 September 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mencatat jumlah tenaga pendidik / guru ditanah air sebanyak 2.744.379 orang. Jumlah ini terdiri dari 2.094.384 orang guru dengan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Tetap Yayasan (GTY) serta 649.995 orang guru dengan status kepegawaian guru tidak tetap (GTT).
Dari 2.094.384 guru GTY dan PNS tersebut, dapat dikelompokkan lagi menjadi dua. Yaitu kelompok guru yang diangkat sebelum terbitnya undang-undang guru dan dosen (UUGD) Nomor 14 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005, serta kelompok guru yang diangkat setelahnya. Guru PNS yang diangkat sebelum UUGD diterbitkan adalah sebanyak 1.505.415 orang guru. Sementara GTY berjumlah 211.043 orang. Guru yang diangkat sesudah UUGD diterbitkan berjumlah 377.926 yang terdiri dari 207.700 orang guru PNS dan 170.226 guru GTY. Bagi guru yang diangkat setelah UUGD ini diterbitkan, akan diikutkan sertifikasi melalui jalur pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan.
Proses sertifikasi sendiri telah berjalan beberapa tahun. Secara lengkap dapat dilihat pada artikel kronologis sertifikasi guru dalamjabatan semenjak 2005 s.d 2015. Semenjak dilaksanakan pertama kali pada tahun 2007 hingga sertifikasi 2012 telah tercatat sebanyak 1.327.048 orang guru yang telah disertifikasi pendidik. Jadi jumlah guru yang diangkat sebelum UUGD diterbitkan tersebut yang belum disertifikasi tinggal sebanyak 139.410 orang guru saja.

Kuota Sertifikasi

Kuota sertifikasi guru tahun 2013 ini adalah sebanyak 250.000 orang. Adapun kuota sertifikasi guru 2014 direncanakan sebanyak 150.000 orang dengan perincian 139.410 orang guru yang diangkat sebelum UUGD diterbitkan dan belum bersertifikat pendidik ditambah peserta PLPG 2013 yang tidak lulus. Tetapi yang harus dicatat, syarat peserta sertifikasi guru 2014 kali ini berbeda dengan sertifikasi 2013, dimana calon peserta wajib S1. Jadi meskipun tidak lulus pada PLPG 2013, apabila belum S1, maka tidak akan diikutkan sebagai calon peserta sertifikasi 2014.
Pada tahun 2015 yang akan datang, sertifikasi melalui pola PLPG tidak ada lagi. Pemerintah akan menyelenggarakan sertifikasi melalui pola PPG dalam jabatan. Kuota PPG dalam jabatan tahun 2015 yang akan datang direncanakan sebanyak 250.000 orang.
Pada 2016 yang akan datang, sesuai dengan amanat peraturan pemerintah, diharapkan PPG dalam jabatan diharapkan selesai. Inilah tahapan sertifikasi yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk menjadikan guru sebagai pendidik profesional. Bagi guru yang telah memegang sertifikat pendidik, baik melalui jalur PLPG maupun PPG dalam jabatan akan memperoleh tunjangan profesi pendidik (TPP) dengan terlebih dahulu diterbitkan SKTP setelah guru memenuhi tanggung jawab berupa pemenuhan jumlah jam mengajar wajib sebanyak 24 jam tatap muka perminggu. Adapun bagi guru yang mengikuti PPG dalam jabatan akan memperoleh gelar profesional dengan menambahkan Gr dibagian belakang nama guru yang telah menyelesaikan PPG dalam jabatan serta lulus dalam uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LPTK. Mekanisme pelaksanaan PPG sendiri masih dalam proses penggodokan oleh pemerintah. Meskipun beban belajar PPG telah ditetapkan, tetapi pelaksanaan real masih dalam proses pembahasan.


0 comments:

Posting Komentar

Jika sobat merasa informasi ini bermanfaat, silahkan sobat memberikan komentar. Jika sobat hendak men-COPY ARTIKEL INI, MOHON KIRANYA MENCANTUMKAN SUMBERNYA, MARI KITA SALING MENGHARGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Jangan lupa, klik Google+ diside bar sebelah kiri