19.41
0

Pelaksanaan UN Tahun 2014

Pelaksanaan UN Tahun 2014

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Ainun Na'im beserta sembilan perwakilan kepala dinas kota/kabupaten di Indonesia pada acara penutupan Rapat Koordinasi Implementasi Kurikulum 2013, Ujian Sekolah/Madrasah, dan Ujian Nasional Tahun 2014 yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada tanggal 3 Desember 2013 lalu telah menyepakati Implementasi Kurikulum 2013 serta pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun pelajaran 2013/2014 yang direncanakan akan diselenggarakan pada bulan April 2014 yang akan datang. Jadwal pelaksanaan UN 2014 sendiri sudah direlease oleh Kemendikbud.
Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdikbud Dadang Sudiyarto menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah bersepakat untuk melaksanakan ujian sekolah/madrasah (US/M) Tahun Pelajaran 2013/2014 dengan sejumlah ketentuan. Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud menyiapkan kisi-kisi beserta kendali soal.
  2. Pemerintah kota/kabupaten wajib berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dalam hal melakukan pengawasan pelaksanaan US/M, pengumpulan jawaban hingga pengolahan lembar jawabannya.
  3. Pemerintah provinsi harus berkoordinasi dengan pemerintah kota/kabupaten untuk menyiapkan materi, penggandaan, dan pendistribusian bahan-bahan ynag diperlukan untuk penyelenggaraan US/M, termasuk naskah soal.

Pelaksanaan UN 2014


Kemdikbud telah mempersiapkan anggaran yang cukup besar untuk pelaksanaan UN tahun 2014 untuk jenjang SMP/MTS, SMA/SMK/MA/MAK sederajat. Anggaran tersebut adalah anggaran untuk pelaksanaan UN. Pemerintah propinsi akan menjadi ketua sekaligus anggota pada kepanitiaan pelaksanaan UN SMP/MTS, SMA/SMK/MA/MAK sederajat tersebut, termasuk dalam hal penggandaan naskah soal dan lembar jawaban komputer (LJK), distribusi naskah soal dan LJK hingga pengolahan LJK di region masing-masing. Panitia pelaksana UN hingga kepanitiaan tingkat kota/kabupaten tersebut dibentuk bersama antara pemerintah propinsi dan kota/kabupaten.

UN Jenjang SD Sederajat


Adapun pelaksanaan UN untuk jenjang sekolah dasar (SD) seperti tahun yang sudah-sudah, mulai tahun 2014 nanti akan ditiadakan. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2013 tentang standar nasional pendidikan. Dalam pasal 67 disebutkan bahwa pemerintah menugaskan badan standar nasional pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan UN bagi pendidikan dasar dan menengah kecuali SD/MI/SDLB sederajat. Adapun BSNP hanya akan menyelenggarakan UN untuk jenjang SMP/SMA sederajat. Pemerintah menurut Wamendikbud, tidak akan melanggar ketentuan didalam pasal tersebut. Sehingga mulai tahun 2014 nanti, siswa SD tidak akan lagi disibukkan dengan persiapan UN.

0 comments:

Posting Komentar

Jika sobat merasa informasi ini bermanfaat, silahkan sobat memberikan komentar. Jika sobat hendak men-COPY ARTIKEL INI, MOHON KIRANYA MENCANTUMKAN SUMBERNYA, MARI KITA SALING MENGHARGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Jangan lupa, klik Google+ diside bar sebelah kiri