07.30
1


PD (Pernikahan Dini)~Sobat Semilir, dahulu ada sinetron berjudul PD yang merupakan singkatan dari Pernikahan Dini. Didalam sinetron tersebut diceritakan sepasang remaja yang terpaksa dinikahkan diusia muda. Dan hari ini istilah tersebut kembali trend, tetapi sayang, pernikahan dini dimasa sekarang ini justru terjadi karena pergaulan bebas yang berujung kepada kehamilan diluar nikah sehingga untuk menutup aib, orang tua kedua belah pihak bersepakat untuk menikahkan keduanya. Biasanya pernikahan semacam ini sering berujung kepada percekcokan, keluarga tidak harmonis, broken home dan berujung dengan perceraian.
Didalam Islam juga terdapat Pernikahan Dini. Namun pernikahan dini didalam Islam bertolak belakang dengan pernikahan dini yang saya ceritakan sebelumnya. Dalam sebuah hadits yang mulia Rasulullah Sallallaahu 'Alaihi Wasallam bersabda : “Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk menikah, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya” (HR. Bukhori-Muslim).
Coba kita lihat dan simak hadits tersebut secara mendalam, disana tidak disebutkan usia seseorang untuk menikah, karena memang usia tidak selalu sejalan dengan kedewasaan, kebijaksanaan, kematangan berpikir, kesiapan mental yang didalam hadits tersebut dirangkum dalam satu kata saja, "MAMPU". Seorang dapat saja berusia tua tetapi cara berpikirnya justru berkebalikan dengan usianya, seperti anak-anak, dan ada juga orang yang usianya masih muda namun sudah memiliki pola pikir matang. Betapa mulianya Islam, tidak ada istilah menikah terlalu dini didalam Islam, justru jikalau seorang pemuda telah "MAMPU" maka dianya dianjurkan untuk segera menikah, karena yang demikian itu lebih baik baginya. Dan karena dilandasi dengan keimanan dan keyakinan kepada Allah Azza Wajalla, insyaAllah Allah Azza Wajalla akan memberkahi dan merahmati. Berbeda dengan pernikahan dini zaman sekarang yang terjadi justru karena pergaulan bebas, kemudian hamil, dan celakanya lagi dalam keadaan hamil dinikahkan padahal haram hukumnya menikahkan seorang dalam keadaan hamil, Wallahu A'lam. Apakah sebuah perbuatan yang diawali dengan maksiat akan diberkahi Allah Azza Wajalla ? Makanya tidak heran jika pernikahan dini yang dilandasi dengan pergaulan bebas, ketangkap basah oleh masyarakat ketika bermesum lalu dinikahkan dikelurahan, atau hamil diluar nikah selalu berujung kepada percekcokan, pertengkaran dan perceraian, karena secara kejiwaan mereka belum "MAMPU" untuk benar-benar bijak membedakan mana yang baik, mana yang buruk, mana yang halal dan mana yang haram serta mana yang dihalakan dan mana yang diharamkan Allah Azza Wajalla. Bagaimana orang semacam ini akan dibebani tanggung jawab sebuah keluarga, jikalau belum bisa bertanggung jawab untuk dirinya sendiri. Sehingga keberkahan tersebut tak kunjung dihadirkan Allah dalam bahtera rumah tangga mereka.
Nah sobat semilir, mana yang akan dipilih, pernikahan dini Islami ? Ataukah pernikahan dini di RT, kelurahan, POS Kamling, atau pernikahan dini dikampung, diungsikan jauh-jauh karena sudah hamil 3 bulan ? Boro-boro sobat, awali langkah bahtera rumah tangga sobat dengan nawaitu yang benar karena menunaikan ibadah suci, insyaAllah keberkahan itu akan dihadirkan Allah Azza Wajalla dalam keluarga kita tercinta, amiin, Wallahu A'lam~Semilir hati



1 comments:

  1. “Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk menikah, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya” (HR. Bukhori-Muslim).
    hadist ini akan selalu mengingatkan kita untuk menjaga diri, thanks udh share

    BalasHapus

Jika sobat merasa informasi ini bermanfaat, silahkan sobat memberikan komentar. Jika sobat hendak men-COPY ARTIKEL INI, MOHON KIRANYA MENCANTUMKAN SUMBERNYA, MARI KITA SALING MENGHARGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Jangan lupa, klik Google+ diside bar sebelah kiri