06.38
0

Jumlah Wakil Kepala Sekolah Menurut Ketentuan

Aplikasi data pokok pendidikan (DAPODIK) digunakan oleh direktorat jenderal pendidikan dasar (Dirjen Dikdas) sebagai salah satu dasar acuan perhitungan terpenuhinya syarat pembayaran tunjangan profesi pendidik (TPP) bagi guru yang telah memeiliki sertifikat pendidik. Salah satu syarat tersebut adalah terpenuhinya jumlah jam mengajar (JJM) wajib seorang guru yang diwajibkan sebagaimana yang diatur didalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008. Disamping itu, aplikasi DAPODIK juga akan melakukan analisis terhadap data-data yang telah dientrykan oleh operator sekolah hingga data-data tersebut dianggap wajar atau tidak.
Salah satu hal yang banyak dipertanyakan oleh operator DAPODIK melalui forum-forum terkait adalah mengenai jumlah wakil kepala sekolah yang diijinkan sehingga sistem tidak mengindikasikan ketidak wajaran. Melalui catatan singkat ini, saya ingin menyampaikan jumlah pejabat wakil kepala sekolah di satuan pendidikan jenjang SD/SMP/SMA/SMK yang dimungkinkan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku sebagaimana yang saya kutip dari datadapodik.com sebagai berikut :

Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010

Wakil kepala sekolah maksimal berjumlah 4 orang sebagaimana yang diatur didalam Instrumen PK tugas tambahan guru pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 terdiri dari :
  • Wakil kepala sekolah (Waka) Urusan Kurikulum
  • Wakil kepala sekolah (Waka) Urusan Kesiswaan
  • Wakil kepala sekolah (Waka) Urusan Sarana Prasarana, dan
  • Wakil kepala sekolah (Waka) Urusan Hubungan Masyarakat

Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007

Jika ditinjau pada ketentuan Standar Pengelolaan yang tercantum didalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 disebutkan bahwa :
  • Satuan pendidikan jenjang SD tidak memiliki wakil kepala sekolah
  • Satuan pendidikan jenjang SMP memiliki 1 wakil kepala sekolah
  • Satuan pendidikan jenjang SMA memiliki 3 wakil kepala sekolah yang terdiri dari Waka Kurikulum, Waka Kesiswaan, dan Waka Sarana Prasarana
  • Satuan pendidikan jenjang SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah yang terdiri dari Waka Kurikulum, Waka Kesiswaan, Waka Sarana Prasarana, dan Waka Hubungan Industri.

SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman Tipe SMP

Akan tetapi, jika ditinjau SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman Tipe SMP, jumlah wakil kepala sekolah juga dapat disesuaikan dengan tipe sekolah bersangkutan sehingga jumlah jumlah waka yang diijinkan adalah sebagai berikut :
  1. Satuan pendidikan SMP Tipe A dengan jumlah rombel ≥ 27 : memiliki 3 wakil kepala sekolah
  2. Satuan pendidikan SMP Tipe A1 dengan jumlah rombel 24-26 rombel : memiliki 2 wakil kepala sekolah
  3. Satuan pendidikan SMP Tipe A2 dengan jumlah rombel 21-24 rombel : memiliki 2 wakil kepala sekolah
  4. Satuan pendidikan SMP Tipe B dengan jumlah rombel 18-20 rombel : memiliki 2 wakil kepala sekolah
  5. Satuan pendidikan SMP Tipe B1 dengan jumlah rombel 15-19 rombel : memiliki 2 wakil kepala sekolah
  6. Satuan pendidikan SMP Tipe B2 dengan jumlah rombel 12-14 rombel : memiliki 1 wakil kepala sekolah
  7. Satuan pendidikan SMP Tipe C dengan jumlah rombel 9-11 rombel : memiliki 1 wakil kepala sekolah
  8. Satuan pendidikan SMP Tipe C1 dengan jumlah rombel 6-8 rombel : tidak memiliki wakil kepala sekolah
  9. Satuan pendidikan SMP Tipe C2 dengan jumlah rombel 3-5 rombel : tidak memiliki wakil kepala sekolah

Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004

Jika ditinjau dari Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 disebutkan bahwa :
  • Sekolah jenjang SD tidak memiliki Wakil Kepala Sekolah
  • Sekolah jenjang SMA/SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah yang terdiri dari Waka Kurikulum, Waka Kesiswaan, Waka Sarana Prasarana, dan Waka Hubungan Masyarakat
  • Sekolah jenjang SMP berdasarkan tipe sekolah, maka jumlah wakil kepala sekolah yang diijinkan adalah :
  1. Jenjang SMP Tipe A dengan jumlah rombel ≥ 27 rombel : memiliki 4 wakil kepala sekolah
  2. Jenjang SMP Tipe A1 dengan jumlah rombel 24-26 rombel : memiliki 3 wakil kepala sekolah
  3. Jenjang SMP Tipe A2 dengan jumlah rombel 21-24 rombel : memiliki 3 wakil kepala sekolah
  4. Jenjang SMP Tipe B dengan jumlah rombel 18-20 rombel : memiliki 3 wakil kepala sekolah
  5. Jenjang SMP Tipe B1 dengan jumlah rombel 15-19 rombel : memiliki 3 wakil kepala sekolah
  6. Jenjang SMP Tipe B2 dengan jumlah rombel 12-14 rombel : memiliki 2 wakil kepala sekolah
  7. Jenjang SMP Tipe C dengan jumlah rombel 9-11 rombel : memiliki 2 wakil kepala sekolah
  8. Jenjang SMP Tipe C1 dengan jumlah rombel 6-8 rombel : memiliki 1 wakil kepala sekolah
  9. Jenjang SMP Tipe C2 dengan jumlah rombel 3-5 rombel : memiliki 1 wakil kepala sekolah


0 comments:

Posting Komentar

Jika sobat merasa informasi ini bermanfaat, silahkan sobat memberikan komentar. Jika sobat hendak men-COPY ARTIKEL INI, MOHON KIRANYA MENCANTUMKAN SUMBERNYA, MARI KITA SALING MENGHARGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Jangan lupa, klik Google+ diside bar sebelah kiri